Bupati Kapuas ingatkan warga pasang bendera merah putih

id Pemkab kapuas, kuala kapuas, hut ri, hari kemerdekaan, pasang bendera merah putih, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, wabup kapuas nafiah ibnor

Bupati Kapuas ingatkan warga pasang bendera merah putih

Ilustrasi-Bendera Merah Putih. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Kuala Kapuas (ANTARA) -
Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat mengingatkan warga di daerah setempat untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing.
 
"Pemasangan mulai 1-31 Agustus 2022. Ini dalam rangka peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia," kata Ben Brahim di Kuala Kapuas, Selasa.
 
Hal itu juga disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 003.1/1103/PP-HUT.RI/2022, yang ditandatangani Wakil Bupati Kapuas Muhammad Nafiah Ibnor.
 
Selain itu dalam SE juga disampaikan imbauan pemasangan dekorasi dan media 'outdoor' di lingkungan kantor pemerintah dan swasta dengan menggunakan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI dengan desain yang bisa diunduh pada situs web Kementerian Sekretariat Negara.
 
"Agar di setiap lingkungan gedung/perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat strategis lainnya memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak sejak 1-31 Agustus 2022,” tegasnya.

Baca juga: Legislator Kapuas serahkan bantuan untuk cabor dayung
 
Kemudian, bupati juga menginstruksikan camat dan lurah se- Kapuas untuk menyampaikan kepada masyarakat melalui RT dan RW agar pada 17 Agustus 2022, pukul 10.17 sampai 10.20 WIB selama tiga menit dapat menghentikan aktivitas sejenak saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan di berbagai lokasi untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.
 
"Ada pengecualian menghentikan aktivitas sejenak, bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan," jelasnya.
 
Selanjutnya, untuk mendukung peringatan Detik-Detik Proklamasi, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta di lingkungan Kota Kuala Kapuas, agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
 
"Surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Kapuas tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022. Adapun tema perayaan HUT RI ke-77 tahun 2022 yaitu Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat," demikian Ben Brahim.

Baca juga: Camat Kapuas Hulu bantah ikut nikmati korupsi DD di Desa Tangirang

Baca juga: Legislator Kapuas ingatkan Kades terpilih bekerja maksimal dan amanah

Baca juga: Satpol PP dan Damkar Kapuas bongkar bangunan tak berizin