Ikut program PTSL, ratusan warga Kumai belum terima sertifikat
Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah Jubair Arifin mengaku ada menerima keluhan dan aspirasi dari warga Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, terkait belum menerima sertifikat hak milik tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Keluhan tersebut karena tanah milik warga Kumai tersebut telah terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pemerintah pusat, kata Jubair melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Selasa.
"Warga menyampaikan ke ke saya, BPN Kobar sudah ada menyerahkan sekitar 550 sertifikat yang ikut program PTSL. Tetapi masih ada 140 sertifikat lagi yang belum diberikan. Padahal sama-sama ikut program PTSL," ucapnya.
Permasalahannya, lanjut anggota DPRD Kalteng itu, BPN Kobar informasinya sampai sekarang belum memberikan penjelasan kepada warga terkait kapan sertifikatnya akan kembali menyalurkannya. Sebab, setiap datang ke BPN Kobar, prosedur menghadap petugas terkait terlalu lama, antrean panjang dan terkesan susah sekali.
"Inikan program Pemerintah Pusat dan sudah berjalan sejak lama. Jadi, sudah semestinya pihak BPN harus pro aktif memberikan penjelasan jika memang ada kendala. Dengan begitu, bisa sama-sama di carikan penyelesaiannya. Kalau didiamkan saja, sampai kapan masyarakat harus menunggu kepastiannya," kata Jubair.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara itu pun mendesak BPN Kalteng sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam mensukseskan program PTLS, dapat membantu menyelesaikan aspirasi masyarakat Kumai.
Baca juga: Ketua DPRD Kalteng: Pidato presiden jadi acuan pembangunan di provinsi
Dia mengatakan, BPN Kobar juga harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Standar operasional pelayanan (SOP) kepada masyarakat pun harus dievaluasi, agar lebih mudah, cepat dan transparan.
"Pelayanan BPN Kobar saat ini dinilai lambat. Kondisi ini harus diperbaiki dan jangan mempersulit masyarakat," kata Jubair.
Dirinya juga mendorong DPRD Kalteng atau komisi yang membidangi masalah pertanahan ini, segera mengelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait, khususnya BPN Provinsi Kalteng, guna bersama mencari di mana letak kendala sebenarnya.
"Persoalan yang dihadapi warga Kumai itu sudah sangat lama, yakni kurang lebih tiga tahun. Jadi, harus segera dicari akar permasalahan, kenapa sampai saat ini ada masyarakat yang belum diberi sertifikat," demikian Jubair.
Baca juga: Pimpinan dan anggota DPRD Kalteng turut meramaikan UCI MTB 2022
Baca juga: Legislator Kalteng: Terminal tipe B di Pangkalan Bun perlu pembenahan
Baca juga: Pemerintah diminta bangun industri pengolahan skala besar di Kalteng
Keluhan tersebut karena tanah milik warga Kumai tersebut telah terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pemerintah pusat, kata Jubair melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Selasa.
"Warga menyampaikan ke ke saya, BPN Kobar sudah ada menyerahkan sekitar 550 sertifikat yang ikut program PTSL. Tetapi masih ada 140 sertifikat lagi yang belum diberikan. Padahal sama-sama ikut program PTSL," ucapnya.
Permasalahannya, lanjut anggota DPRD Kalteng itu, BPN Kobar informasinya sampai sekarang belum memberikan penjelasan kepada warga terkait kapan sertifikatnya akan kembali menyalurkannya. Sebab, setiap datang ke BPN Kobar, prosedur menghadap petugas terkait terlalu lama, antrean panjang dan terkesan susah sekali.
"Inikan program Pemerintah Pusat dan sudah berjalan sejak lama. Jadi, sudah semestinya pihak BPN harus pro aktif memberikan penjelasan jika memang ada kendala. Dengan begitu, bisa sama-sama di carikan penyelesaiannya. Kalau didiamkan saja, sampai kapan masyarakat harus menunggu kepastiannya," kata Jubair.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara itu pun mendesak BPN Kalteng sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam mensukseskan program PTLS, dapat membantu menyelesaikan aspirasi masyarakat Kumai.
Baca juga: Ketua DPRD Kalteng: Pidato presiden jadi acuan pembangunan di provinsi
Dia mengatakan, BPN Kobar juga harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Standar operasional pelayanan (SOP) kepada masyarakat pun harus dievaluasi, agar lebih mudah, cepat dan transparan.
"Pelayanan BPN Kobar saat ini dinilai lambat. Kondisi ini harus diperbaiki dan jangan mempersulit masyarakat," kata Jubair.
Dirinya juga mendorong DPRD Kalteng atau komisi yang membidangi masalah pertanahan ini, segera mengelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait, khususnya BPN Provinsi Kalteng, guna bersama mencari di mana letak kendala sebenarnya.
"Persoalan yang dihadapi warga Kumai itu sudah sangat lama, yakni kurang lebih tiga tahun. Jadi, harus segera dicari akar permasalahan, kenapa sampai saat ini ada masyarakat yang belum diberi sertifikat," demikian Jubair.
Baca juga: Pimpinan dan anggota DPRD Kalteng turut meramaikan UCI MTB 2022
Baca juga: Legislator Kalteng: Terminal tipe B di Pangkalan Bun perlu pembenahan
Baca juga: Pemerintah diminta bangun industri pengolahan skala besar di Kalteng