Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia yang diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PSI Dea Tunggaesti.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 64/PUU-XX/2022 di Jakarta, Rabu.
Dalam perkara tersebut, tiga orang hakim MK, yakni Saldi Isra, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
Pada bagian pokok permohonan yang dibacakan langsung oleh Hakim Manahan M.P. Sitompul menyatakan pemohon mendalilkan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inskonstitusionalitas.
Kepada mahkamah, pemohon menyampaikan sejumlah argumentasi, di antaranya verifikasi administrasi tidak menjamin kebenaran dan kesesuaian data sehingga seluruh partai politik tanpa terkecuali perlu dicek kebenaran serta kesesuaian persyaratan sebagai partai calon peserta pemilu melalui verifikasi faktual.
Kemudian, menurut pemohon, apabila verifikasi faktual tidak dilakukan, KPU hanya mengandalkan kebenaran dan keakuratan dokumen yang diserahkan partai politik berdasarkan kejujuran dan integritas dari partai politik yang bersangkutan.
Sedangkan faktanya, menurut pemohon, dalam verifikasi faktual masih ditemukan data fiktif terkait keanggotaan, kepengurusan maupun kantor partai politik.
Atas beberapa alasan yang disampaikan kepada MK, pemohon memohon agar menyatakan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah berubah makna berdasarkan putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal itu sepanjang tidak dimaknai seluruh partai politik, yakni yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan sudah lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019. Berikutnya partai politik baru wajib lolos verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU.
Namun, upaya gugatan pengujian undang-undang yang dilayangkan oleh PSI ke MK ditolak secara keseluruhan oleh mahkamah.
Berita Terkait
KPK: Kaesang harus contohkan hidup sederhana sebagai ketua parpol
Sabtu, 31 Agustus 2024 21:00 Wib
Kaesang Pangarep tak akan maju di Pilkada 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024 22:41 Wib
PSI usung Ridwan Kamil jadi Gubernur Jakarta
Kamis, 15 Agustus 2024 17:42 Wib
DPP PSI serahkan rekomendasi ke Fairid Naparin sebagai calon Wali Kota Palangka Raya
Senin, 29 Juli 2024 20:57 Wib
PDIP nyatakan belum ada rencana kerja sama dengan PSI di Pilkada 2024
Selasa, 23 Juli 2024 17:08 Wib
Kaesang sebut PSI dan PKS ingin bangun kekuatan baru di Solo
Minggu, 21 Juli 2024 21:15 Wib
Kaesang masuk radar PDIP untuk calon Gubernur Jateng
Jumat, 5 Juli 2024 17:25 Wib
Mantan Kepala Dispora Kalteng ingin majukan Palangka Raya melalui Pilwakot 2024
Jumat, 14 Juni 2024 19:20 Wib