Pembahasan perubahan APBD Kotim pertimbangkan laju inflasi

id Pembahasan perubahan APBD Kotim pertimbangkan laju inflasi, kalteng, DPRD kotim, Sihol Parningotan Lumban Gaol, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, KUA

Pembahasan perubahan APBD Kotim pertimbangkan laju inflasi

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Sihol Parningotan Lumban Gaol membacakan hasil rapat Badan Anggaran terkait perubahan KUA-PPAS 2022, Jumat (2/9/2022). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menyatakan, pembahasan perubahan APBD tahun 2022 mempertimbangkan laju inflasi agar pengalokasian anggaran bisa dilakukan dengan baik. 

"Laju inflasi pun dapat dicermati dari sisi penawaran dan permintaan dalam menetapkan laju inflasi yang dipergunakan sebagai salah satu asumsi dasar dalam penyusunan APBD Perubahan di Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2022," kata anggota Badan Anggaran DPRD Kotawaringin Timur, Sihol Parningotan Lumban Gaol di Sampit, Jumat. 

Seperti diketahui, ada dua daerah yang menjadi barometer dalam pengambilan sampel penghitungan inflasi di Kalimantan Tengah yaitu Kota Palangka Raya dan Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Pemerintah daerah menargetkan capaian pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,2 persen dan inflasi sebesar 3,0 persen. Pergerakan laju inflasi di Kabupaten Kotawaringin Timur di tahun 2022 diharapkan tidak akan melebihi asumsi tersebut dan diupayakan ditekan sepanjang tidak terjadi gejolak yang dapat berpengaruh secara signifikan terhadap kenaikan laju inflasi baik bersifat nasional maupun lokal. 

Bergejolaknya ekonomi global, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap kondisi ekonomi nasional meskipun tidak berdampak parah. 

"Demikian pula dengan kondisi ekonomi Kabupaten Kotawaringin Timur apabila tidak diantisipasi dikhawatirkan akan berdampak pada tatanan kehidupan sosial dan ekonomi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur yang menghambat pembangunan daerah dan banyak faktor yang harus menjadi bahan pertimbangan dalam rangka menentukan kebijakan ekonomi di kabupaten yang kita cintai ini," ujar Lumban Gaol. 

Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Demokrat ini menambahkan, perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022, mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Indikator yang sering dipergunakan untuk melihat keadaan perekonomian suatu daerah adalah tinggi rendahnya inflasi menunjukkan stabilitas ekonomi suatu daerah. Inflasi dapat terjadi karena aktivitas pada sektor moneter yang riil.

Baca juga: Perubahan KUA-PPAS 2022 Kotim disepakati

Untuk itu, terdapat beberapa pertimbangan, antara lain asumsi dasar ekonomi makro pada APBN tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada APBD perubahan tahun 2022 ini yang akhirnya menjadi sesuatu yang tidak berbeda. 

Fenomena ini menggambarkan bahwa eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang sama dan sejajar dalam membuat kebijakan daerah. Wewenang, tugas dan kewajiban eksekutif baru akan berjalan jika diberi kekuatan hukum oleh lembaga legislatif. 

Hubungan tersebut mencerminkan adanya kemitraan yang serius dan saling membutuhkan. Oleh karena itu kedua lembaga berusaha menghindari perbedaan yang berujung pada konflik kepentingan, sehingga dapat mengakibatkan tidak optimalnya penyelenggaraan pemerintah di daerah.

Sementara itu, gambaran perubahan KUA-PPAS 2022 yaitu pendapatan asli daerah sebelum perubahan sebesar Rp345.419.827.300 dan setelah perubahan sebesar Rp566.955.071.300. Naik 64,14 persen atau Rp221.535.244.000.

Pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp1.449.124.433.300 dan setelah perubahan sebesar Rp1.501.619.007.000. Naik 3,62 persen atau Rp52.494.573.700.

Pendapatan lain-lain yang sah, sebelum perubahan Rp75.104.409.600 dan setelah perubahan Rp75.104.409.600.

Belanja daerah terdiri dari belanja operasi sebelum perubahan sebesar Rp1.359.860.425.024 dan setelah perubahan sebesar Rp1.545.719.452.214. Naik 13,67 persen atau Rp185.859.037.190.

Belanja modal sebelum perubahan sebesar Rp314.700.316.376 dan setelah perubahan Rp378.459.259.486. Naik 20,26 persen atau Rp63.758.943.110. Belanja tidak terduga Rp5 miliar. 

Belanja transfer sebelum perubahan sebesar Rp253.250.632.000 dan setelah perubahan Rp285.286.804.600. Naik 12,65 persen atau Rp32.036.172.600.

Pembiayaan netto, sebelum perubahan sebesar Rp63.162.703.200 dan setelah perubahan Rp185.675.794.268.

Baca juga: GPPI Kotim tegaskan komitmen bantu perbaikan jalan lingkar selatan Sampit

Baca juga: Dit Resnarkoba Polda Kalteng musnahkan 512,52 gram sabu milik 11 tersangka

Baca juga: Perbaikan jalan lingkar selatan Sampit dimulai meski dana belum cukup