Kajati Kalteng resmikan rumah RJ dan balai rehabilitasi korban narkotika

id Kajati Kalteng resmikan rumah RJ dan balai rehabilitasi korban narkotika, kalteng, palangka Raya, kajati Kalteng

Kajati Kalteng resmikan rumah RJ dan balai rehabilitasi korban narkotika

Kajati Kalteng resmikan rumah RJ dan balai rehabilitasi korban narkotika, kalteng, palangka Raya, kajati Kalteng

Palangka Raya  (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) Pathor Rahman meresmikan secara simbolis rumah Restorative Justice/RJ atau Keadilan Restoratif dan balai rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dalam kunjungan kerjanya di Kapuas.

"Pendirian rumah Keadilan Restoratif bertujuan memfasilitasi penyelesaian perkara tindak pidana umum melalui Keadilan Restoratif karenanya dipandang perlu didirikan pada tiap kabupaten atau kota," kata Pathor dalam siaran persnya yang diterima di Palangka Raya, Senin sore.

Dia menjelaskan Keadilan Restoratif adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keseimbangan hukum, menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana melalui musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, dan juga melibatkan para tokoh masyarakat.

Pelaksanaan penghentian penuntutan perkara tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Lokasi rumah Keadilan Restoratif berada di Desa Tambun Raya Kecamatan Basarang dan balai rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika terletak di kompleks RSUD dr Soemarno Sosroatmodjo di Kota Kuala Kapuas.

"Keadilan Restoratif merupakan perwujudan kewenangan berdasarkan asas dominus litis yaitu Jaksa sebagai pemilik atau pengendali perkara," ucap orang nomor satu di tubuh Kejati Kalteng ini.

Mengenai peresmian balai rehabilitasi korban narkotika dia menjelaskan penegakan hukum tindak pidana narkotika saat ini menempatkan penyalahguna narkotika sebagai korban. Dengan demikian konsekuensi logisnya adalah negara harus bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas balai rehabilitasi.

Baca juga: Wabup ajak masyarakat Gunung Mas maksimalkan pemanfaatan buku KIA

Rehabilitasi dimaksudkan untuk memulihkan penyalahguna narkotika, dengan harapan, setelah selesai menjalani rehabilitasi penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkotika, pulih secara fisik, mental dan dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya.

Sebagai bukti dukungan terhadap program rehabilitasi bagi pengguna narkotika Jaksa Agung RI menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.

"Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan supaya kami bekerja sama dengan pemerintah daerah dan unsur Forkompimda guna ketersediaan fasilitas balai rehabilitasi," demikian Pathor Rahman.

Pathor meminta segenap jajaran pada Kejaksaan Negeri Kapuas dan Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau agar bersinergi dengan pemerintah daerah setempat dan pihak-pihak terkait untuk melakukan mitigasi terhadap dampak kenaikan BBM serta upaya peningkatan ketahanan pangan. 

Selain meresmikan dua bangunan tersebut, kunjungan kerja yang dilakukan bertujuan untuk memotret capaian kinerja baik serta hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan tugas dan fungsi khususnya dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh segenap jajaran Kejaksaan Negeri Kapuas dan Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau.

Dalam kunjungan kerjanya Pathor didampingi Ketua IAD Wilayah Kalimantan Tengah Tyas Pathor Rahman, Asisten Intelijen, Asisten Pengawasan dan Kabag TU. Turut hadir Wakil Bupati Kuala Kapuas Drs. HM Nafiah Ibnor, MM, Kapolres Kapuas, Dandim Kapuas, Sekda Kabupaten Kapuas, Ketua Pengadilan Negeri Kapuas. 

Baca juga: Bupati Barut sampaikan pidato pengantar APBD Perubahan dan penarikan perda

Baca juga: Satlantas tekan angka laka lantas dengan menggelar razia kendaraan bermotor

Baca juga: PHDI Kalteng gelar workshop moderasi beragama untuk pengurus kabupaten/kota