DPRD Kalteng masukkan pelapor pengedar narkoba dilindungi di Raperda P4GN
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Panitia Khusus P4GN DPRD Kalimantan Tengah Duwel Rawing menyampaikan bahwa pihaknya telah memasukkan dalam rancangan peraturan daerah tentang Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN), terkait upaya memberikan perlindungan terhadap orang-orang yang melaporkan para pengedar narkoba.
"Memberikan perlindungan itu sebagai salah satu cara membuat masyarakat di provinsi ini menjadi lebih berani untuk melaporkan peredaran narkoba," kata Duwel di Palangka Raya, kemarin.
Menurut dia, sekarang ini banyak yang mengetahui tentang peredaran narkoba di provinsi ini. namun takut untuk melaporkan. Hal itu disebabkan rasa takut terhadap keselamatannya, bahkan terkadang ada ancaman dari pihak tertentu.
" Itulah kenapa perlu diatur upaya melindungi orang-orang yang melaporkan. Kami di Pansus sudah memasukkan ke dalam raperda P4GN," tambahnya.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu mengaku, setiap reses di berbagai wilayah, terkhusus di pedesaan, sering mendapat keluhan dari masyarakat di pedesaan terkait semakin maraknya peredaran narkoba.
Dia mengatakan, keluhan masyarakat tersebut sudah disikapi secara serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum dari tingkat pusat hingga daerah. Bahkan, sekarang ini pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah diminta untuk membuat perda berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.
"Kita di Kalteng sedang dilakukan pembahasan dibahas yakni Raperda P4GN. Pembahasannya pun kami lakukan secara maraton. Jadi, sebentar lagi rampung raperda itu," kata Duwel.
Baca juga: Raperda P4GN diharapkan mampu cegah peredaran narkoba di Kalteng
Sebelumnya, Anggota Komisi III membidangi Pendidikan dan Kesehatan DPRD Kalteng Andina Thresia Narang juga menyampaikan harapan terhadap keberadaan Raperda P4GN, semakin memperkuat upaya pemberantasan narkoba di provinsi ini.
Dia mengatakan raperda itu harapannya juga mampu mengoptimalkan upaya pencegahan dan antisipasi secara dini peredaran narkoba hingga ke pelosok-pelosok Kalteng.
"Peredaran narkoba sudah cukup mengkhawatirkan di Indonesia, termasuk di Kalteng. Jadi, perlu langkah dan upaya serius dalam mencegah peredaran dan pemberantasan narkoba," kata Andini.
Baca juga: DPRD dan Pemprov Kalteng mulai bahas Raperda Pemberantasan Narkotika
Baca juga: Anggota dewan minta PBS peduli dan bantu korban banjir di Kalteng
"Memberikan perlindungan itu sebagai salah satu cara membuat masyarakat di provinsi ini menjadi lebih berani untuk melaporkan peredaran narkoba," kata Duwel di Palangka Raya, kemarin.
Menurut dia, sekarang ini banyak yang mengetahui tentang peredaran narkoba di provinsi ini. namun takut untuk melaporkan. Hal itu disebabkan rasa takut terhadap keselamatannya, bahkan terkadang ada ancaman dari pihak tertentu.
" Itulah kenapa perlu diatur upaya melindungi orang-orang yang melaporkan. Kami di Pansus sudah memasukkan ke dalam raperda P4GN," tambahnya.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu mengaku, setiap reses di berbagai wilayah, terkhusus di pedesaan, sering mendapat keluhan dari masyarakat di pedesaan terkait semakin maraknya peredaran narkoba.
Dia mengatakan, keluhan masyarakat tersebut sudah disikapi secara serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum dari tingkat pusat hingga daerah. Bahkan, sekarang ini pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah diminta untuk membuat perda berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.
"Kita di Kalteng sedang dilakukan pembahasan dibahas yakni Raperda P4GN. Pembahasannya pun kami lakukan secara maraton. Jadi, sebentar lagi rampung raperda itu," kata Duwel.
Baca juga: Raperda P4GN diharapkan mampu cegah peredaran narkoba di Kalteng
Sebelumnya, Anggota Komisi III membidangi Pendidikan dan Kesehatan DPRD Kalteng Andina Thresia Narang juga menyampaikan harapan terhadap keberadaan Raperda P4GN, semakin memperkuat upaya pemberantasan narkoba di provinsi ini.
Dia mengatakan raperda itu harapannya juga mampu mengoptimalkan upaya pencegahan dan antisipasi secara dini peredaran narkoba hingga ke pelosok-pelosok Kalteng.
"Peredaran narkoba sudah cukup mengkhawatirkan di Indonesia, termasuk di Kalteng. Jadi, perlu langkah dan upaya serius dalam mencegah peredaran dan pemberantasan narkoba," kata Andini.
Baca juga: DPRD dan Pemprov Kalteng mulai bahas Raperda Pemberantasan Narkotika
Baca juga: Anggota dewan minta PBS peduli dan bantu korban banjir di Kalteng