DPRD dan Pemprov Kalteng mulai bahas Raperda Pemberantasan Narkotika
Palangka Raya (ANTARA) - Tim Panitia Khusus DPRD Kalimantan Tengah bersama tim Pemerintah Provinsi setempat, mulai membahas rancangan peraturan daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN), Senin (19/9/2022).
Dimulainya pembahasan raperda ini karena menjadi salah satu prioritas yang harus diselesaikan pada tahun 2022, kata Ketua Pansus Raperda P4GN DPRD Kalteng Siti Nafsiah usai memimpin rapat di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng.
"Raperda ini memang sangat diperlukan sebagai landasan pemerintah daerah serta aparat hukum dalam memberantas narkoba di provinsi ini. Kami dari pansus akan bekerja optimal agar bisa selesai tepat waktu," singkat Nafsiah.
Dalam rapat tersebut turut hadir Wakil Ketua Pansus P4GN DPRD Kalteng Bryan Iskandar, anggota Duwel Rawing, Achmad Rasyid, Tomy Irawan Diran, Andina Thresia Narang, Evi Kahanyanti, Rusita Irma dan Andayani. Hadir juga dari jajaran TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng, Kesbangpolinmas Kalteng, Biro Hukum dan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemprov Kalteng.
Baca juga: Anggota dewan minta PBS peduli dan bantu korban banjir di Kalteng
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng Katma F Dirun dalam rapat tersebut mengatakan, raperda tentang P4GN maupun Raperda tentang Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, telah dituntut pemerintah pusat untuk diselesaikan paling lambat tahun 2022.
"Sejumlah provinsi lain di Indonesia juga sedang membahas Raperda yang sama. Pemprov Kalteng juga ingin mewujudkan 'Kalteng Bersinar' atau Kalteng Bersih Narkoba ke depan," kata dia.
Dirinya pun berharap pembahasan Raperda P4GN termasuk Raperda tentang Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, tidak ada kendala dan lancar serta cepat dijadikan perda. Sebab, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemprov, termasuk penegak hukum dapat menjadikan landasan memberantas narkotika serta memperkuat Pancasila dan wawasan kebangsaan.
"Mudah-mudah pembahasannya tidak ada kendala, lancar dan bisa cepat jadi Perda. Kami berharapnya dapat selesai tahun ini karena sudah dituntut pusat," kata Katma.
Baca juga: Optimalkan pembahasan tiga raperda, DPRD Kalteng bentuk pansus
Baca juga: Penyandang cacat dan lansia penerima BLT BBM minta diprioritaskan
Dimulainya pembahasan raperda ini karena menjadi salah satu prioritas yang harus diselesaikan pada tahun 2022, kata Ketua Pansus Raperda P4GN DPRD Kalteng Siti Nafsiah usai memimpin rapat di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng.
"Raperda ini memang sangat diperlukan sebagai landasan pemerintah daerah serta aparat hukum dalam memberantas narkoba di provinsi ini. Kami dari pansus akan bekerja optimal agar bisa selesai tepat waktu," singkat Nafsiah.
Dalam rapat tersebut turut hadir Wakil Ketua Pansus P4GN DPRD Kalteng Bryan Iskandar, anggota Duwel Rawing, Achmad Rasyid, Tomy Irawan Diran, Andina Thresia Narang, Evi Kahanyanti, Rusita Irma dan Andayani. Hadir juga dari jajaran TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng, Kesbangpolinmas Kalteng, Biro Hukum dan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemprov Kalteng.
Baca juga: Anggota dewan minta PBS peduli dan bantu korban banjir di Kalteng
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng Katma F Dirun dalam rapat tersebut mengatakan, raperda tentang P4GN maupun Raperda tentang Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, telah dituntut pemerintah pusat untuk diselesaikan paling lambat tahun 2022.
"Sejumlah provinsi lain di Indonesia juga sedang membahas Raperda yang sama. Pemprov Kalteng juga ingin mewujudkan 'Kalteng Bersinar' atau Kalteng Bersih Narkoba ke depan," kata dia.
Dirinya pun berharap pembahasan Raperda P4GN termasuk Raperda tentang Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, tidak ada kendala dan lancar serta cepat dijadikan perda. Sebab, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemprov, termasuk penegak hukum dapat menjadikan landasan memberantas narkotika serta memperkuat Pancasila dan wawasan kebangsaan.
"Mudah-mudah pembahasannya tidak ada kendala, lancar dan bisa cepat jadi Perda. Kami berharapnya dapat selesai tahun ini karena sudah dituntut pusat," kata Katma.
Baca juga: Optimalkan pembahasan tiga raperda, DPRD Kalteng bentuk pansus
Baca juga: Penyandang cacat dan lansia penerima BLT BBM minta diprioritaskan