Buntok (ANTARA) -
Direktur PDAM Tirta Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Rona Cipta mengatakan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam upaya meningkatkan pengawasan dan pendampingan hukum.
"Kita menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman terkait bidang perdata dan tata usaha negara yang dilaksanakan Senin kemarin," katanya, di Buntok, Selasa.
Dikatakannya, hal itu mengingat, PDAM Tirta Barito sangat memerlukan bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan lainnya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki.
Menurut dia, dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman tersebut, kegiatan dan program yang dilaksanakan pihaknya bisa terpantau, serta selalu mendapat bimbingan maupun pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
"Apabila ada kesalahan dalam administrasi bisa diberikan teguran dan masukan dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan, sehingga administrasi PDAM Tirta Barito bisa menjadi lebih baik lagi kedepannya," jelasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Andi Ashari sebelumnya mengatakan, dasar penandatanganan ini sesuai peraturan kejaksaan dan peraturan presiden.
"Penandatanganan ini terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum serta tindakan lainnya," jelasnya.
Dia menyampaikan, untuk pendampingan pelaksanaan sejumlah program, diharapkan pemkab mengirim surat terlebih dahulu kepada Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
Sedangkan yang akan melaksanakan tugas pendampingan itu nantinya bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) Kejaksaan Negeri Barito Selatan.