Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pengadilan agama tidak mengesahkan pernikahan beda agama, tetapi pengadilan negeri bisa memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencatatkan pernikahan tersebut.
"Pengadilan agama punya dasar untuk merekomendasikan, untuk bisa dicatatkan. Jadi ketika sudah mendapat persetujuan, orang yang nikah beda agama dicatatkan itu boleh, tapi tidak berarti pengadilan agama itu mengesahkan. Jadi undang-undang kita seperti itu," kata Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, ketentuan tersebut tertuang dalam undang-undang tentang administrasi kependudukan dan undang-undang tentang perkawinan.
Selain itu, dia mengatakan, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernikahan beda agama hukumnya haram dan tidak sah.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Adib Machrus menjelaskan, kementerian telah membahas persoalan pernikahan beda agama dengan sejumlah pakar dalam forum diskusi.
Menurut dia, forum tersebut menyepakati bahwa sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perkawinan, pernikahan disebut sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama masing-masing.
"Itu disepakati sebagai norma umum tentang ketidakbolehan perkawinan beda agama. Ini menjadi dasar semuanya," kata dia.
Dia mengatakan bahwa para pakar juga sepakat pencatatan pernikahan beda agama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya dapat dilakukan dalam keadaan mendesak.
Berita Terkait
Pekan Raya Sampit tampil beda, rangkul pelaku usaha pertanian
Selasa, 3 Oktober 2023 10:40 Wib
Penentuan stadium pada limfoma beda dengan kanker lain
Jumat, 15 September 2023 17:50 Wib
MA terbitkan SE larangan nikah beda agama
Selasa, 18 Juli 2023 21:47 Wib
PDIP dukung keputusan MK meski beda keyakinan politik
Kamis, 15 Juni 2023 18:07 Wib
Beda Piala Dunia U-20 di Indonesia dan Korea Selatan
Kamis, 23 Februari 2023 16:32 Wib
Beda madu, propolis, royal jelly, dan bee pollen
Jumat, 14 Oktober 2022 16:40 Wib
Ternyata ini alasan kisah 'Yumi-Babi' beda dari komik
Rabu, 3 Agustus 2022 9:05 Wib
Gagal nikah beda keyakinan, pemuda asal Papua gugat UU Perkawinan ke MK
Rabu, 16 Maret 2022 18:10 Wib