Pemkab Kotim diminta optimalkan keberadaan PPID untuk keterbukaan publik

id Pemkab Kotim diminta optimalkan keberadaan PPID untuk keterbukaan publik, Kalteng, Diskominfosantik Kalteng, diskominfo kotim, Jumberi, Erwindy, Sampi

Pemkab Kotim diminta optimalkan keberadaan PPID untuk keterbukaan publik

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik pada Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Erwindy saat menyampaikan paparan terkait standar pelayanan publik di Diskominfo Kotawaringin Timur, Jumat (30/9/2022). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diminta mengoptimalkan keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di setiap organisasi perangkat daerah untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik. 

"PPID ini termasuk hal yang sangat penting dan sentral karena di undang-undang sudah diamanatkan bahwa pemerintah harus terbuka. Dalam artian keterbukaan ini adalah ingin mendapatkan masukan dari masyarakat, mungkin ada hal-hal yang sangat krusial atau kurang tepat yang perlu diperbaiki dengan adanya feedback dari masyarakat. Itu urgensinya," kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik pada Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah, Erwindy di Sampit, Jumat. 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID terdapat di setiap satuan organisasi perangkat daerah. 

Erwindy menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan perintah undang-undang. Hal itu dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Untuk melaksanakan itu, pemerintah telah membuat ketentuan yang harus dipatuhi. Rujukan terbarunya adalah Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. 

Ada perubahan-perubahan format dokumen dan hal-hal mekanismenya. Untuk itulah Diskominfosantik Kalteng melakukan pembinaan terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik melalui PPID. 

"Ada yang beranggapan bahwa setelah aktif membuat banyak berita, lalu merasa terbuka. Ini perlu diluruskan karena masih ada item-item lainnya yang harus dipenuhi seperti RPJM, rencana kerja dan lainnya. Nanti kelihatan saat evaluasi. Ada pula informasi yang dikecualikan atau terbatas," sambung Erwindy. 

Dia menjelaskan, PPID utama ada di Diskominfo masing-masing daerah yang akan mengkoordinir seluruh PPID yang ada di masing-masing organisasi perangkat daerah. 

Baca juga: Ombudsman RI dukung konsep pelayanan Habaring Hurung

Hasil evaluasi selama ini, ketika ada pergantian pejabat atau admin maka sering dimulai dari nol lagi. Untuk itu sosialisasi seperti ini harus rutin dilaksanakan, minimal satu, bahkan dua kali dalam setahun. 

Sosialisasi bertujuan untuk memperbarui informasi dan menggali apa kendala yang dihadapi sehingga nantinya bisa disampaikan di tingkat provinsi, bahkan di pusat. 

Hasil evaluasi, kata dia, PPID di Kalimantan Tengah sudah cukup bagus. Meski belum termasuk tiga besar, tetapi Kalimantan Tengah sudah termasuk di jajaran atas. 

"Tahun kemarin kita di level monevnya adalah Menuju Informatif dengan skor 88 lebih. Kalau nilai 90 maka masuk kategori Informatif. Tinggal sedikit lagi. Mohon doanya supaya tahun ini kita bisa mencapai level Informatif," demikian Erwindy. 

Sementara itu, dalam sosialisasi ini Erwindy didampingi pemateri lainnya yaitu Laura Andalina. Acara yang dihadiri perwakilan setiap satuan organisasi perangkat daerah tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur, Jumberi didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Cok Orda Putra Legawa. 

Jumberi mengatakan, melalui pembinaan ini diharapkan PPID yang ada di setiap OPD menerima informasi-informasi yang baru terkait standar layanan informasi publik. Keterbukaan tidak hanya berupa pemberitaan kegiatan, tetapi juga program-program pembangunan di daerah, pengadaan barang dan jasa, serta lainnya. 

"Tentu ini juga harus diinformasikan kepada masyarakat luas, termasuk supaya kita mendapat tanggapan dari masyarakat terkait program yang dijalankan tersebut," kata Jumberi. 

Dia menjelaskan, PPID di setiap organisasi perangkat daerah sudah dibentuk pada 2019 lalu berdasarkan surat keputusan bupati. Saat ini mungkin sebagian terjadi pergantian sehingga perlu pembaruan. 

"Masing-masing OPD harus berbenah diri karena ini langsung, yakni laporan masyarakat harus ditanggapi langsung oleh OPD masing-masing. Laporan Komisi Informasi ini nantinya ada di Kominfo RI dan Kominfo kabupaten dan kota," demikian Jumberi. 

Baca juga: KPPN Sampit sebut aktivitas perekonomian daerah meningkat

Baca juga: 252 jenis layanan siap dibuka di Mal Pelayanan Publik Habaring Hurung

Baca juga: Bupati Kotim apresiasi PT SJIM bantu secara penuh peningkatan jalan poros Tanah Mas