Kuala Kapuas (ANTARA) -
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menerima laporan tanggapan masyarakat ada sebanyak 18 orang namanya dicatut masuk dalam daftar partai politik (parpol).
"Kalau yang sudah melapor ke kami terhitung dari Senin hingga Rabu kemarin itu, ada 18 orang sudah diklarifikasi oleh KPU," kata Anggota Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kapuas, Ana Rahimah di Kuala Kapuas, Jumat.
Dari 18 orang yang melakukan pengaduan tanggapan masyarakat itu, rata-rata mereka adalah calon pelamar dari panwaslu kecamatan. Hal ini diketahui saat mereka menyerahkan berkas lamaran untuk mancalonkan diri sebagai anggota panwaslu kecamatan.
Adapun syarat untuk menjadi panwaslu kecamatan salah satunya tidak boleh tergabung dalam kepengurusan ataupun keanggotaan parpol minimal lima tahun, sehingga kalaupun seseorang tersebut sudah berhenti atau mengudurkan diri, minimal dilakukan lima tahun yang lalu.
Kalau pun sekarang namanya dicatut, lanjutnya, dan untuk membersihkan diri, dia harus melaporkan itu melalui pengisian formulir pengaduan tanggapan masyarakat. Setelah itu, nanti dibawa ke KPU dan di sana nanti diklarifikasi oleh KPU.
"Jadi itu diklarifikasi apakah bersangkutan memang tercatut atau memang terdaftar betul, dan sekarang dalam tahap verifikasi administrasi oleh KPU," katanya.
Dikatakannya, dari 18 orang yang melakukan pengaduan tanggapan masyarakat ini, rata-rata mereka tidak mengetahui sama sekali dirinya terdaftar masuk dalam parpol. Mereka mengetahui setelah melamar menjadi calon anggota panwaslu kecamatan.