Kejari Kapuas tahan tiga tersangka korupsi
Kuala Kapuas (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kapuas, Kalimantan Tengah menahan tiga orang tersangka korupsi dan menitipkannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya, untuk memudahkan proses hukum hingga ke persidangan.
"Ketiganya ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya, selama 20 hari terhitung sejak 3 Oktober 2022 sampai dengan 22 Oktober 2022," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arif Raharjo saat memberikan keterangan pers di Kuala Kapuas, Senin.
Tiga tersangka tersebut terdiri dari pria berinisial BP dan O yang saat itu dalam jabatannya sebagai Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas, sedangkan satu tersangka lainnya adalah seorang mantan kepala desa berinisial TA yang menjadi tersangka Dana Desa.
BP dan O diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng bersumber dari APBN 2020 lalu.
"Tersangka dan barang bukti tahap II, yaitu tersangka O merupakan mantan Sekretaris KPU Kapuas dan BP mantan Komisioner KPU Kapuas dilakukan penahanan," terangnya.
Terhadap dua berkas perkara tersebut, dapat disimpulkan bahwa tersangka O dan BP secara bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi. Modusnya dengan cara pemecahan paket pengadaan barang/jasa berupa alat pelindung diri (APD) dengan total pagu anggaran sebesar Rp12,4 miliar lebih.
Baca juga: LPTQ minta peserta asal Kapuas jaga nama baik daerah di MTQ Nasional
Atas perbuatan para tersangka tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih. Hal itu berdasarkan perhitungan dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
Sedangkan satu orang tersangka mantan kepala desa berinisial TA terjerat dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) Desa Kaburan, Kecamatan Pasak Talawang.
"Tersangka TA merupakan limpahan dari Polres Kapuas, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran DD Desa Kaburan, Kecamatan Pasak Talawang, tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019," katanya.
Dalam kasus tersebut, tindakan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp975.140.390. Jumlah itu berdasarkan perhitungan dari tim audit BPKP Perwakilan Kalteng di Palangka Raya.
Arif menambahkan, penahanan dilakukan karena ancaman pidana dalam Pasal sangkaan tersebut dapat dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP dan juga telah memenuhi syarat objektif dan syarat formil dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
"Kemudian para tersangka juga dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," demikian Arif.
Baca juga: Berikut catatan Fraksi Golkar DPRD Kapuas terhadap RAPBD-P 2022
Baca juga: Berikut perkembangan pemberantasan narkoba di Kapuas dan Kobar
Baca juga: Bawaslu Kapuas terima 18 laporan pencatutan nama masuk parpol
"Ketiganya ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya, selama 20 hari terhitung sejak 3 Oktober 2022 sampai dengan 22 Oktober 2022," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arif Raharjo saat memberikan keterangan pers di Kuala Kapuas, Senin.
Tiga tersangka tersebut terdiri dari pria berinisial BP dan O yang saat itu dalam jabatannya sebagai Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas, sedangkan satu tersangka lainnya adalah seorang mantan kepala desa berinisial TA yang menjadi tersangka Dana Desa.
BP dan O diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng bersumber dari APBN 2020 lalu.
"Tersangka dan barang bukti tahap II, yaitu tersangka O merupakan mantan Sekretaris KPU Kapuas dan BP mantan Komisioner KPU Kapuas dilakukan penahanan," terangnya.
Terhadap dua berkas perkara tersebut, dapat disimpulkan bahwa tersangka O dan BP secara bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi. Modusnya dengan cara pemecahan paket pengadaan barang/jasa berupa alat pelindung diri (APD) dengan total pagu anggaran sebesar Rp12,4 miliar lebih.
Baca juga: LPTQ minta peserta asal Kapuas jaga nama baik daerah di MTQ Nasional
Atas perbuatan para tersangka tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih. Hal itu berdasarkan perhitungan dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
Sedangkan satu orang tersangka mantan kepala desa berinisial TA terjerat dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) Desa Kaburan, Kecamatan Pasak Talawang.
"Tersangka TA merupakan limpahan dari Polres Kapuas, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran DD Desa Kaburan, Kecamatan Pasak Talawang, tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019," katanya.
Dalam kasus tersebut, tindakan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp975.140.390. Jumlah itu berdasarkan perhitungan dari tim audit BPKP Perwakilan Kalteng di Palangka Raya.
Arif menambahkan, penahanan dilakukan karena ancaman pidana dalam Pasal sangkaan tersebut dapat dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP dan juga telah memenuhi syarat objektif dan syarat formil dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
"Kemudian para tersangka juga dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," demikian Arif.
Baca juga: Berikut catatan Fraksi Golkar DPRD Kapuas terhadap RAPBD-P 2022
Baca juga: Berikut perkembangan pemberantasan narkoba di Kapuas dan Kobar
Baca juga: Bawaslu Kapuas terima 18 laporan pencatutan nama masuk parpol