Seleksi panwaslu kecamatan di Murung Raya diikuti 118 peserta

id Seleksi panwaslu kecamatan di Murung Raya diikuti 118 peserta, kalteng, panwaslu, mura, murung raya

Seleksi panwaslu kecamatan di Murung Raya diikuti 118 peserta

Ketua Bawaslu Murung Raya, Rudy Hartono didampingi Koordinator Divisi SDM Organisasi Data dan Informasi, Heti Helpinon saat menunjukkan pengumuman calon peserta anggota panwaslu kecamatan di kantor Bawaslu Murung Raya di Puruk Cahu, Rabu (12/10/2022). ANTARA/Supriadi

Puruk Cahu (ANTARA) - Sebanyak 118 orang pelamar dipastikan mengikuti seleksi menjadi anggota  panitia pengawas pemilu kecamatan (panwaslu kecamatan) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah sebagai persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 .

"Penetapan 118 orang tersebut dilakukan setelah dua kali membuka waktu pendaftaran. Pendaftaran pertama dilaksanakan dari tanggal 21 - 28 September 2022. Karena kurangnya partisipasi perempuan maka waktu pendaftaran kami perpanjang di empat kecamatan dari tanggal 2 - 8 Oktober 2022 lalu," kata Koordinator Divisi SDM Organisasi Data dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Murung Raya, Heti Helpinon di Puruk Cahu, Rabu.

Menurut Heti, 118 orang itu terdiri dari 30 orang perempuan serta 88 orang laki-laki. Mereka akan kembali diseleksi secara tertulis dengan menjawab pertanyaan secara online pada 15 Oktober nanti.

"Dari hasil tertulis nanti akan ditetapkan sebanyak enam orang untuk masing-masing kecamatan. Enam orang itu lagi akan kembali diseleksi melalui tes wawancara pada tanggal 18 - 22 Oktober 2022 nanti," tambah Heti lagi.

Baca juga: Pemkab bangun Taman Sapan sebagai pusat rekreasi dan edukasi di Murung Raya

Hasil tes wawancara nanti akan ditetapkan tiga orang yang berhak menjadi panwaslu kecamatan, sedangkan tiga orang lagi dipersiapkan menjadi cadangan bila nanti ada yang mengundurkan diri saat bertugas.

Dalam proses penerimaan atau pendaftaran panwaslu kecamatan, menurut Heti, terdapat dua orang yang tidak bisa diterima karena ijazah yang dikumpulkan tidak dilegalisir. Pelamar yang bersangkutan juga tidak bisa menunjukkan ijazah asli kepada petugas pendaftaran.

Tidak hanya itu, dalam proses pendaftaran panwaslu kecamatan ini, panitia juga membuka posko pengaduan jika ada pihak yang mengetahui atau menemukan penyimpangan dalam proses pendaftaran panwaslu kecamatan untuk  Pemilu 2024.

"Kepada semua pihak bila ada menemukan penyimpangan selama pendaftaran panwaslu kecamatan, seperti pemungutan biaya, pemberian dalam bentuk apapun dari calon peserta serta tidak mengedepankan prinsip akuntabilitas dan integritas, maka segera ke Posko Pengaduan di kantor Bawaslu," demikian Heti.

Baca juga: Bupati Mura dukung tim futsal uji kemampuan melawan tim luar

Baca juga: Pemkab Barut siapkan 8.000 paket sembako murah untuk tekan inflasi

Baca juga: BPBD Murung Raya latih warga Karang Taruna sigap tanggulangi bencana