Tersangka penjual materai palsu terancam 7 tahun penjara

id Materai palsu,bengkulu,penipuan

Tersangka penjual materai palsu terancam 7 tahun penjara

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno. ANTARA/Anggi Mayasari

Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menyebutkan bahwa tersangka berinisial HD (41) warga Pamulang Timur, Tanggerang Selatan, Provinsi Banten, terancam hukuman tujuh tahun penjara atas kasus memperjualbelikan materai palsu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan bahwa tersangka HD ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap tersangka SI (25) beberapa waktu lalu.

"Kita melakukan pengembangan berdasarkan hasil penelusuran penjual daring-nya kemudian kita cek pengirimannya melalui jasa pengiriman barang dan ternyata penerimanya dari Semarang, kemudian kita cek CCTV, kemudian muncullah wajah dari tersangka yaitu HD," ujar Sudarno di Kota Bengkulu, Minggu.

Baca juga: Polda Metro pastikan kode RFD di mobil sport plat bodong

HD merupakan residivis kasus serupa yaitu memperjualbelikan materai palsu melalui akun situs jual beli daring dan telah terjual hampir ke seluruh wilayah Indonesia.

Oleh karena tersangka terancam pasal 25 huruf a UU No 10 tahun 2020 tentang Bea Materai dan Pasal 275 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Dengan ancamannya pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta," ujarnya.

Selain itu, atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar karena telah menjual ribuan lembar materai palsu.

Lanjut Sudarno, HD diduga telah menjual materai palsu tersebut melakukan sejak atau sebelum 2017.

"Sejauh ini untuk di wilayah Bengkulu yang memperjualbelikan materai palsu dan membeli dari tersangka HD baru tersangka SI yang sebelumnya sudah kita tangkap," terangnya.

Sebelumnya, Unit dua Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap SI (25) warga Karawang Jawa Barat karena telah memperjualbelikan materai palsu.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka telah menjual materai palsu sejak awal Agustus 2022 dengan harga Rp9 ribu per lembar.

Materai palsu tersebut, didapati tersangka dengan cara membeli dari seseorang melalui daring dengan harga Rp5 ribu per lembar.

Dari pengakuan tersangka, dirinya telah menjual kurang lebih sekitar 3.450 lembar materai palsu dan penjualan tersebut dilakukan di wilayah Bengkulu dengan menyasar perorangan.
Selain itu, pihaknya menyita sebanyak 355 lembar materai palsu dan sementara kerugian negara mencapai Rp38 juta.