Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menyebutkan bahwa tersangka berinisial HD (41) warga Pamulang Timur, Tanggerang Selatan, Provinsi Banten, terancam hukuman tujuh tahun penjara atas kasus memperjualbelikan materai palsu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan bahwa tersangka HD ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap tersangka SI (25) beberapa waktu lalu.
"Kita melakukan pengembangan berdasarkan hasil penelusuran penjual daring-nya kemudian kita cek pengirimannya melalui jasa pengiriman barang dan ternyata penerimanya dari Semarang, kemudian kita cek CCTV, kemudian muncullah wajah dari tersangka yaitu HD," ujar Sudarno di Kota Bengkulu, Minggu.
Baca juga: Polda Metro pastikan kode RFD di mobil sport plat bodong
HD merupakan residivis kasus serupa yaitu memperjualbelikan materai palsu melalui akun situs jual beli daring dan telah terjual hampir ke seluruh wilayah Indonesia.
Oleh karena tersangka terancam pasal 25 huruf a UU No 10 tahun 2020 tentang Bea Materai dan Pasal 275 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancamannya pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta," ujarnya.
Selain itu, atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar karena telah menjual ribuan lembar materai palsu.
Lanjut Sudarno, HD diduga telah menjual materai palsu tersebut melakukan sejak atau sebelum 2017.
"Sejauh ini untuk di wilayah Bengkulu yang memperjualbelikan materai palsu dan membeli dari tersangka HD baru tersangka SI yang sebelumnya sudah kita tangkap," terangnya.
Sebelumnya, Unit dua Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap SI (25) warga Karawang Jawa Barat karena telah memperjualbelikan materai palsu.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka telah menjual materai palsu sejak awal Agustus 2022 dengan harga Rp9 ribu per lembar.
Materai palsu tersebut, didapati tersangka dengan cara membeli dari seseorang melalui daring dengan harga Rp5 ribu per lembar.
Dari pengakuan tersangka, dirinya telah menjual kurang lebih sekitar 3.450 lembar materai palsu dan penjualan tersebut dilakukan di wilayah Bengkulu dengan menyasar perorangan.
Selain itu, pihaknya menyita sebanyak 355 lembar materai palsu dan sementara kerugian negara mencapai Rp38 juta.
Berita Terkait
Polisi tangkap pengemudi arogan berpelat dinas TNI palsu
Rabu, 17 April 2024 11:37 Wib
Waspada! Peredaran uang palsu saat arus mudik
Jumat, 5 April 2024 13:29 Wib
Polda Kalteng: Waspadai peredaran uang palsu jelang Idul Fitri
Selasa, 26 Maret 2024 14:53 Wib
Polisi ringkus enam tersangka sindikat meterai palsu
Senin, 18 Maret 2024 22:11 Wib
Bupati Kotim: Waspada akun palsu mengatasnamakan pejabat daerah
Selasa, 5 Maret 2024 21:40 Wib
Laman dan sertifikat palsu keturunan nabi berhasil diungkap polisi
Senin, 4 Maret 2024 16:23 Wib
DPKUKMP Palangka Raya sebut penggunaan QRIS hindari peredaran uang palsu
Senin, 29 Januari 2024 14:40 Wib
Deklarasi dukung salah satu capres dengan kop surat palsu, PBNU kecam mantan ketua PWNU Riau
Jumat, 12 Januari 2024 18:25 Wib