Bupati Gumas ingatkan pemberhentian perangkat desa harus prosedural
Kuala KurunĀ (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong mengingatkan kepada kepala desa jangan terburu-buru atau sembarangan dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa di wilayah kerja masing-masing karena semua harus dilakukan sesuai prosedur.
“Ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika ingin memberhentikan perangkat desa,” ucapnya saat membuka pembekalan bagi kades terpilih, hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak gelombang III dan gelombang I, di Kuala Kurun, Senin.
Ada beberapa kondisi yang bisa membuat kades memberhentikan perangkat desa, di antaranya jika perangkat desa meninggal dunia, mengundurkan diri, usia telah genap 60 tahun, dan berhalangan tetap.
Kemudian, tutur dia, jika perangkat desa dinyatakan sebagai tersangka atau terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta harus berkonsultasi dengan camat.
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas memberi pembekalan kepada kades terpilih, sebagai bekal dalam melaksanakan tugas yakni memimpin desa, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan serta pemberdayaan masyarakat.
Baca juga: Ketua DPRD Gunung Mas imbau penerima BSU taati jadwal penyaluran
Dia menyebut, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa diperlukan pemimpin yang mampu menjadi pengayom dan pembimbing. Kepala desa memiliki peranan yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Saya harap pembekalan ini bisa meningkatkan kemampuan dan kompetensi kades, dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi dengan sebaik-baiknya,” kata orang nomor satu di lingkup Pemkab Gunung Mas ini.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas, Slamet Kristiawan menyampaikan, peserta kegiatan merupakan kades terpilih hasil pilkades serentak gelombang I dan gelombang III, yang berjumlah 55 orang.
Pembekalan dilaksanakan sampai 9 November 2022 mendatang. Sebagai narasumber adalah Bupati, Sekda, Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor, Pabung TNI/1016 PLK, Asisten I Bidang Pemerintahan, Kepala DPMD, Inspektorat Gunung Mas, dan lainnya.
Baca juga: Ketua KPP Gumas sambut baik keterwakilan perempuan pada panwaslu kecamatan
Baca juga: BSU ringankan beban para pekerja di Gunung Mas
Baca juga: Legislator Gumas berharap alokasi PPPK tenaga teknis diperbanyak
“Ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika ingin memberhentikan perangkat desa,” ucapnya saat membuka pembekalan bagi kades terpilih, hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak gelombang III dan gelombang I, di Kuala Kurun, Senin.
Ada beberapa kondisi yang bisa membuat kades memberhentikan perangkat desa, di antaranya jika perangkat desa meninggal dunia, mengundurkan diri, usia telah genap 60 tahun, dan berhalangan tetap.
Kemudian, tutur dia, jika perangkat desa dinyatakan sebagai tersangka atau terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta harus berkonsultasi dengan camat.
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas memberi pembekalan kepada kades terpilih, sebagai bekal dalam melaksanakan tugas yakni memimpin desa, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan serta pemberdayaan masyarakat.
Baca juga: Ketua DPRD Gunung Mas imbau penerima BSU taati jadwal penyaluran
Dia menyebut, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa diperlukan pemimpin yang mampu menjadi pengayom dan pembimbing. Kepala desa memiliki peranan yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Saya harap pembekalan ini bisa meningkatkan kemampuan dan kompetensi kades, dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi dengan sebaik-baiknya,” kata orang nomor satu di lingkup Pemkab Gunung Mas ini.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas, Slamet Kristiawan menyampaikan, peserta kegiatan merupakan kades terpilih hasil pilkades serentak gelombang I dan gelombang III, yang berjumlah 55 orang.
Pembekalan dilaksanakan sampai 9 November 2022 mendatang. Sebagai narasumber adalah Bupati, Sekda, Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor, Pabung TNI/1016 PLK, Asisten I Bidang Pemerintahan, Kepala DPMD, Inspektorat Gunung Mas, dan lainnya.
Baca juga: Ketua KPP Gumas sambut baik keterwakilan perempuan pada panwaslu kecamatan
Baca juga: BSU ringankan beban para pekerja di Gunung Mas
Baca juga: Legislator Gumas berharap alokasi PPPK tenaga teknis diperbanyak