Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah meminta kepada masyarakat di daerah itu untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui ada praktik pungutan liar (pungli), yang terjadi di tengah masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, Rabu, mengatakan apabila masyarakat mengetahui ada praktek pungli baik di layanan pemerintahan, pekerjaan swasta serta lain sebagainya jangan takut melaporkan ke tim Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli) Polresta setempat.
"Selain Saber Pungli Polresta Palangka Raya, masyarakat juga bisa mengadukan perbuatan praktik tersebut ke Tim Saber Pungli di Kejaksaan Negeri Kota setempat agar hal tersebut dapat ditindaklanjuti," katanya.
Ia juga menuturkan, masyarakat juga bisa menyampaikan aduan awal ke Posko Presisi Bundaran Besar, terkait praktik pungli. Pengaduan masyarakat itu nantinya diterima oleh anggota yang bertugas di posko tersebut, nantinya baru dilanjutkan ke Tim Saber Pungli Polresta Palangka Raya.
Sejak awal Januari-September 2022, sama sekali belum ada aduan masyarakat terkait adanya dugaan praktik pungli di wilayah hukum Polresta setempat terjadi.
"Semoga saja praktik seperti itu tidak pernah terjadi di wilayah kita, kalau toh ada tentunya itu sangat meresahkan masyarakat. Maka dari itu kami terus melakukan pencegahan dengan berbagai cara, agar persoalan tersebut tidak muncul," katanya.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu menegaskan, selama ini upaya pencegahan tersebut dilakukan ke sejumlah lokasi yang ada di wilayah ibu kota provinsi setempat.
Melalui Anggota Bhabinkamtibmas di setiap kelurahan yang tersebar, mereka mensosialisasikan terkait tidak diberlakukannya pungli dalam pelayanan pemerintahan, serta di tempat swasta karena itu sangat mengganggu kondusifitas masyarakat.
"Hampir setiap hari personel Polri baik di Polsek jajaran serta Polresta Palangka Raya membawa spanduk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan pungli. Karena praktik pungli apabila diadukan maka bisa dipidanakan, sesuai aturan yang berlaku menurut undang-undang," demikian Ronny M Nababan kepada ANTARA.