Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah meminta kepada masyarakat di daerah itu untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui ada praktik pungutan liar (pungli), yang terjadi di tengah masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, Rabu, mengatakan apabila masyarakat mengetahui ada praktek pungli baik di layanan pemerintahan, pekerjaan swasta serta lain sebagainya jangan takut melaporkan ke tim Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli) Polresta setempat.
"Selain Saber Pungli Polresta Palangka Raya, masyarakat juga bisa mengadukan perbuatan praktik tersebut ke Tim Saber Pungli di Kejaksaan Negeri Kota setempat agar hal tersebut dapat ditindaklanjuti," katanya.
Ia juga menuturkan, masyarakat juga bisa menyampaikan aduan awal ke Posko Presisi Bundaran Besar, terkait praktik pungli. Pengaduan masyarakat itu nantinya diterima oleh anggota yang bertugas di posko tersebut, nantinya baru dilanjutkan ke Tim Saber Pungli Polresta Palangka Raya.
Sejak awal Januari-September 2022, sama sekali belum ada aduan masyarakat terkait adanya dugaan praktik pungli di wilayah hukum Polresta setempat terjadi.
"Semoga saja praktik seperti itu tidak pernah terjadi di wilayah kita, kalau toh ada tentunya itu sangat meresahkan masyarakat. Maka dari itu kami terus melakukan pencegahan dengan berbagai cara, agar persoalan tersebut tidak muncul," katanya.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu menegaskan, selama ini upaya pencegahan tersebut dilakukan ke sejumlah lokasi yang ada di wilayah ibu kota provinsi setempat.
Melalui Anggota Bhabinkamtibmas di setiap kelurahan yang tersebar, mereka mensosialisasikan terkait tidak diberlakukannya pungli dalam pelayanan pemerintahan, serta di tempat swasta karena itu sangat mengganggu kondusifitas masyarakat.
"Hampir setiap hari personel Polri baik di Polsek jajaran serta Polresta Palangka Raya membawa spanduk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan pungli. Karena praktik pungli apabila diadukan maka bisa dipidanakan, sesuai aturan yang berlaku menurut undang-undang," demikian Ronny M Nababan kepada ANTARA.
Berita Terkait
Awasi bersama Pilkada Kalteng 2024
Jumat, 15 November 2024 21:55 Wib
Selama Januari-Oktober 2024 Call Center 112 Palangka Raya evakuasi 63 ODGJ
Jumat, 15 November 2024 16:14 Wib
Legislator Kota sesalkan KDRT masih terjadi di Palangka Raya
Jumat, 15 November 2024 15:12 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta bantu perluas akses pasar UMKM
Jumat, 15 November 2024 15:05 Wib
Program BLT Rp2 juta per KK Agustiar-Edy bukan isapan jempol
Jumat, 15 November 2024 14:18 Wib
Umat Kristiani doakan Agustiar Sabran jadi Gubernur Kalteng periode 2024-2029
Jumat, 15 November 2024 13:47 Wib
Basirun resmi dilantik jadi wakil ketua I DPRD Kota Palangka Raya
Kamis, 14 November 2024 18:10 Wib
Pembangunan desa di Kalteng jadi prioritas Agustiar Sabran-Edy Pratowo
Kamis, 14 November 2024 16:59 Wib