Medan (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap enam anak punk saat membawa 14 kilogram ganja yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo, Kamis, mengatakan identitas enam tersangka masing-masing berinisial RA (22), R (19), DP (22), RD (17), MRP (19), dan S (27).
"Mereka merupakan warga dari berbagai provinsi, yakni Jambi, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten," katanya pula.
Ia menjelaskan, penangkapan keenam tersangka berawal dari informasi yang diterima bahwa adanya sekelompok pemuda yang membawa narkoba menuju Kota Padang Sidempuan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keenam tersangka saat sedang mengendarai sepeda motor di Desa Simirik.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 14 kilogram.
Selanjutnya keenam tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Padang Sidempuan guna proses hukum lebih lanjut.
"Kami masih menyelidiki dari mana barang haram ini didapatkan mereka," katanya lagi.
Berita Terkait
Dua anak punk tersangka pelaku pembunuhan di Tangerang
Jumat, 8 Maret 2024 16:37 Wib
Polisi tangkap enam orang anak punk pelaku pembunuhan di Pangkalan Bun Park
Rabu, 21 Februari 2024 17:55 Wib
Daft Punk bantah kabar reuni di Olimpiade Paris
Kamis, 26 Oktober 2023 14:40 Wib
Harry Halim bawa 'punk culture' di JFW 2023
Jumat, 28 Oktober 2022 7:59 Wib
Mobil China terinspirasi VW Beetle akan rilis Maret
Selasa, 1 Februari 2022 12:18 Wib
Daft Punk kembali meroket setelah umumkan bubar
Kamis, 25 Februari 2021 12:14 Wib
Daft Punk resmi bubar setelah 28 tahun di dunia musik
Selasa, 23 Februari 2021 11:13 Wib
Pemkab Kotim evaluasi lemahnya pengawasan pemanfaatan sarana olahraga
Rabu, 11 Desember 2019 6:18 Wib