Pemkab Kotim evaluasi lemahnya pengawasan pemanfaatan sarana olahraga
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah segera mengevaluasi lemahnya pengawasan pemanfaatan sarana olahraga agar aset pemerintah daerah tidak digunakan untuk kegiatan negatif.
"Kalau sampai ada yang minum minuman keras, itu berarti pengawasannya yang kurang. Di tempat umum saja perbuatan itu tidak boleh, apalagi di sarana olahraga milik pemerintah," kata Sekretaris Daerah Halikinnor di Sampit, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan Halikinnor menanggapi beredarnya video pentas musik sebuah kelompok berpenampilan punk di lokasi yang diduga merupakan gedung bola voli indoor atau sering disebut gedung olahraga eks THR yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut akhir pekan tadi.
Dalam video pendek itu terlihat kegiatan pentas musik rock yang dihadiri cukup banyak penonton. Namun terlihat beberapa orang dengan bebas menenggak minuman yang diduga minuman keras. Parahnya, di tempat itu juga terlihat sejumlah anak di bawah umur.
Halikinnor mengaku akan meminta penjelasan masalah itu kepada Dinas Pemuda dan Olahraga terkait kegiatan yang terjadi di sarana olahraga tersebut. Apalagi, tindakan tidak baik tersebut menjadi sorotan masyarakat karena dikhawatirkan membawa pengaruh buruk.
Dia menegaskan, sarana olahraga boleh saja dimanfaatkan untuk kegiatan lain, apalagi jika berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Namun, pemanfaatan oleh pihak lain tersebut tetap harus diawasi agar tidak terjadi kegiatan yang melanggar aturan.
"Acara band musik itu boleh saja, tapi minum-minuman kerasnya itu yang tidak boleh. Nanti saya ingatkan Dispora. Harus tetap dipantau, jangan dilepas. Dispora bisa menggandeng Satpol PP untuk pengawasannya," demikian Halikinnor.
Baca juga: Lembaga pendidikan keluhkan perizinan, Kepala Dinas PMPTSP Kotim minta maaf
Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah juga menyayangkan kejadian itu. Dia sepakat bahwa pemanfaatan sarana olahraga harus tetap diawasi agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan melanggar aturan.
"Jangan hanya memberi izin, lalu kemudian dibiarkan begitu saja tanpa pengawasan. Pengelola harus mengawasi saat kegiatan berlangsung agar tidak ada tindakan yang melanggar aturan," tegas Riskon.
Politisi muda Partai Golkar ini mendorong aset daerah berupa sarana olahraga juga dioptimalkan untuk membantu meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun, pemanfaatannya jangan sampai melanggar aturan karena justru bisa membawa dampak negatif dan menimbulkan masalah.
Baca juga: Legislator Kotim sesalkan pemanfaatan fasilitas olahraga tanpa pengawasan
"Kalau sampai ada yang minum minuman keras, itu berarti pengawasannya yang kurang. Di tempat umum saja perbuatan itu tidak boleh, apalagi di sarana olahraga milik pemerintah," kata Sekretaris Daerah Halikinnor di Sampit, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan Halikinnor menanggapi beredarnya video pentas musik sebuah kelompok berpenampilan punk di lokasi yang diduga merupakan gedung bola voli indoor atau sering disebut gedung olahraga eks THR yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut akhir pekan tadi.
Dalam video pendek itu terlihat kegiatan pentas musik rock yang dihadiri cukup banyak penonton. Namun terlihat beberapa orang dengan bebas menenggak minuman yang diduga minuman keras. Parahnya, di tempat itu juga terlihat sejumlah anak di bawah umur.
Halikinnor mengaku akan meminta penjelasan masalah itu kepada Dinas Pemuda dan Olahraga terkait kegiatan yang terjadi di sarana olahraga tersebut. Apalagi, tindakan tidak baik tersebut menjadi sorotan masyarakat karena dikhawatirkan membawa pengaruh buruk.
Dia menegaskan, sarana olahraga boleh saja dimanfaatkan untuk kegiatan lain, apalagi jika berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Namun, pemanfaatan oleh pihak lain tersebut tetap harus diawasi agar tidak terjadi kegiatan yang melanggar aturan.
"Acara band musik itu boleh saja, tapi minum-minuman kerasnya itu yang tidak boleh. Nanti saya ingatkan Dispora. Harus tetap dipantau, jangan dilepas. Dispora bisa menggandeng Satpol PP untuk pengawasannya," demikian Halikinnor.
Baca juga: Lembaga pendidikan keluhkan perizinan, Kepala Dinas PMPTSP Kotim minta maaf
Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah juga menyayangkan kejadian itu. Dia sepakat bahwa pemanfaatan sarana olahraga harus tetap diawasi agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan melanggar aturan.
"Jangan hanya memberi izin, lalu kemudian dibiarkan begitu saja tanpa pengawasan. Pengelola harus mengawasi saat kegiatan berlangsung agar tidak ada tindakan yang melanggar aturan," tegas Riskon.
Politisi muda Partai Golkar ini mendorong aset daerah berupa sarana olahraga juga dioptimalkan untuk membantu meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun, pemanfaatannya jangan sampai melanggar aturan karena justru bisa membawa dampak negatif dan menimbulkan masalah.
Baca juga: Legislator Kotim sesalkan pemanfaatan fasilitas olahraga tanpa pengawasan