Polisi tangkap enam orang anak punk pelaku pembunuhan di Pangkalan Bun Park

id Pangkalan Bun Park,anank punk,kobar,pangkalan bun,kalteng

Polisi tangkap enam orang anak punk pelaku pembunuhan di Pangkalan Bun Park

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman saat memimpin langsung kegiatan pers release di Aula Satya Prabu Polres Kobar, Rabu (21/2/2024). ANTARA/Safitri RA.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, mengamankan enam orang tersangka pelaku tindak pidana pembunuhan di Pangkalan Bun Park beberapa waktu lalu.

"Keenam tersangka tersebut berinisial RK, HW, NR, AG, LK, dan FH, mereka tersebut merupakan segerombolan anak punk yang kerap sekali berkeliaran di Kota Pangkalan Bun," kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman di Pangkalan Bun, Rabu.

Sebelumnya, pada Jumat 9 Februari 2024 lalu, warga Kabupaten Kobar di gegerkan dengan adanya seorang laki laki dalam keadaan tidak sadarkan diri di salah satu gazebo Pangkalan Bun Park dengan kondisi hidung dan mulut mengeluarkan darah.

Baca juga: Geger! Penemuan mayat dengan luka berdarah di Pangkalan Bun Park

Adanya kejadian tersebut, Polres Kobar langsung menindaklanjuti kejadian itu, dan berhasil mengamankan enam tersangka tersebut.

Yusfandi menjelaskan, motif kejadian yang di lakukan oleh keenam tersangka, yaitu berawal dari istri dari salah satu anak punk tersebut melapor bahwa telah mendapatkan perlakuan tidak terpuji dari korban.

"Mereka ini berada di Pangkalan Bun Park untuk minum-minuman keras, lalu istri HW berinisial G ini datang dan melapor kepada tersangka bahwa dirinya mengaku telah diselimuti oleh korban, dalam keadaan mabuk tersangka HW dan RK mendatangi korban untuk menanyakan kebenarannya, namun mereka tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, kemudian mereka memukul dan mengenai bagian kepala korban," jelasnya.

Baca juga: Polisi ringkus seorang penjambret di Pangkalan Bun

Selanjutnya, empat tersangka lainnya menyusul kedua tersangka dan ikut memukuli korban, hingga korban tersungkur dan lemas tak berdaya.

"Saat korban dalam keadaan lemas dan tak berdaya, tersangka HW merekam korban untuk membuat pengakuan peristiwa yang dialami oleh istrinya, kemudian tersangka HW menyuruh tersangka AG untuk mengikat kaki korban di pagar, dengan tujuan agar korban tidak dapat melarikan diri dan secara sengaja tidak ada melakukan pertolongan terhadap korban," jelasnya lagi.

Orang nomor satu di Polres Kobar tersebut mengungkapkan, setelah melakukan aksi kejinya tersebut, para tersangka pergi untuk beristirahat, pada pukul 05.30 WIB para tersangka bangun dan melihat korban dalam keadaan tidak bernyawa dengan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut serta bagian belakang kepala.

Baca juga: Kapolres Kobar: Pelaksanaan PSU di Kecamatan Kumai berjalan lancar

"Mengetahui hal itu, para tersangka ini langsung pergi melarikan diri, dan mereka berhasil diamankan oleh anggota kita di Kabupaten Kotawaringin Timur," bebernya.

Dari kejadian tersebut barang bukti yang berhasil di amankan satu buah sapu lantai dalam keadaan terbelah dua, dan satu unit handphone.

Baca juga: Pj Bupati Kobar: Kuatkan koordinasi dan matangkan persiapan hadapi Pemilu 2024

Atas kejadian tersebut keenamnya di kenakan pasal 338 KUH pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH pidana atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUH pidana

"Dengan ancaman selama lamanya 15 tahun hukuman penjara," demikian Yusfandi Usman.

Baca juga: AKABRI angkatan 90 perbaiki rumah warga kurang mampu di Kobar

Baca juga: Masyarakat Kobar diminta lebih bijak gunakan handphone dan sosmed