Muara Teweh (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan meminta kepada kepala desa yang beberapa waktu lalu dilantik oleh Bupati Nadalsyah dan kades yang lama agar tidak memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Karena memberhentikan aparat desa tersebut harus ada poin-poin yang jelas," kata Parmana di Muara Teweh, Selasa.
Menurut dia, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.
"Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu," tegas dia.
Dia mengatakan, berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
"Untuk itu saya meminta kepada camat agar selalu melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa, sehingga pemerintah desa dapat terhindar dari hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku," kata Parmana.
Parmana juga mengharapkan kepada kepala desa yang baru mampu bekerja sama membangun komunikasi harmonis dan bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat.
Selain itu politisi Partai PKB Barito Utara ini juga meminta untuk tetap berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat.
“Serta tetap melakukan koordinasi maupun konsultasi dalam penyelenggaraan pemerintahan kepada pemerintah kecamatan,” katanya.
"Hal ini untuk mewujudkan pembinaan kemasyarakatan di desa guna menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar hukum. Khususnya di dalam pengelolaan keuangan desa yang dapat merugikan diri sendiri. Kades harus menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum," ucapnya.
Terlebih, kata dia, dana desa (DD) yang dikelola desa cukup besar."Jadi, kepala desa beserta aparat desa dapat mewujudkan pemerintahan desa yang bersih. Sehingga tujuan pembangunan di desa dapat terwujud dan desa akan cepat maju," ucap Parmana.
Berita Terkait
DPRD Barito Utara susun kegiatan masa sidang 13 Mei - 5 Juni 2024
Minggu, 19 Mei 2024 19:51 Wib
Ketua Golkar Gumas daftar jadi calon bupati ke PDIP
Sabtu, 18 Mei 2024 14:54 Wib
Wiyatno: Saya diperintah PDIP maju sebagai bacabup di Pilkada Kapuas
Jumat, 17 Mei 2024 17:45 Wib
FKB Kapuas terus gencar lakukan pembinaan kerukunan beragama
Jumat, 17 Mei 2024 17:02 Wib
DPRD Palangka Raya minta pemkot terus optimalkan penyerapan PAD
Jumat, 17 Mei 2024 16:54 Wib
Ketua DPRD Gumas berharap kontingen harumkan nama daerah di FBIM
Jumat, 17 Mei 2024 16:01 Wib
Ketua DPRD Gunung Mas ingatkan PPK agar menjaga integritas
Jumat, 17 Mei 2024 15:41 Wib
Nama Djarot hingga Ahok masuk bursa Pilkada DKI Jakarta
Kamis, 16 Mei 2024 20:00 Wib