UMK Kotim 2023 diusulkan Rp3,2 juta

id UMK Kotim diusulkan Rp3,2 juta, kalteng, Sampit, kotim, kotawaringin Timur, disnakertrans, UMK kotim

UMK Kotim  2023 diusulkan Rp3,2 juta

Suasana rapat Dewan Pengupahan Kotawaringin Timur tahun 2022 dalam rangka penyusunan usulan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023, Kamis (1/12/2022). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Dewan Pengupahan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) setempat 2023 sebesar Rp3.265.848,89 dengan kenaikan 8,33 persen dibanding UMK 2022.

"Ini usulan. Kita hanya merekomendasikan ke bupati, kemudian dilanjutkan ke gubernur. Nanti tanggal 7 Desember akan keluar keputusan gubernur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kotawaringin Timur, Muhammad Fuad Sidiq di Sampit, Kamis. 

Hal itu disampaikannya usai rapat Dewan Pengupahan Kotawaringin Timur tahun 2022 dalam rangka penyusunan usulan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023. Rapat dihadiri anggota Dewan Pengupahan yang berasal dari kalangan pengusaha serta instansi terkait. 

Rapat membahas usulan kenaikan UMK Kotawaringin Timur 2023 yang penghitungannya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022. 

Hasil pembahasan, diusulkan kenaikan sebesar 8,33 persen dengan nilai Rp251.127,23 sehingga usulan penetapan UMK 2023 yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan adalah sebesar Rp3.265.848,89.

Keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan sebagian besar anggota Dewan Pengupahan yang hadir. Hanya pengurus Apindo yang tidak sependapat dan memutuskan tidak ikut menandatangani berita acara kesepakatan pengusulan UMK 2023 tersebut. 

Baca juga: KPU Kotim perpanjang waktu pendaftaran PPK di lima kecamatan

Apindo tidak sependapat jika penghitungan UMK 2023 mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022. Mereka berpendapat bahwa penghitungan seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.

Diakui, ada perbedaan pola penghitungan pada dua peraturan tersebut. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 menggunakan acuan pada inflasi atau pertumbuhan ekonomi tertinggi untuk dipilih, sementara penghitungan berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yaitu pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dan upah minimum provinsi (UMP) sehingga dianggap memberatkan oleh pengusaha. 

Fuad memaklumi sikap Apindo Kotawaringin Timur karena sikap serupa juga ditunjukkan Apindo pusat. Bahkan Apindo mengajukan uji materil terkait peraturan tersebut. 

Meski begitu, Fuad menegaskan bahwa pihaknya tetap berjalan dan memproses hasil rapat Dewan Pengupahan. Jika ini tidak dijalankan, justru pihaknya yang akan disalahkan karena UMK harus segera ditetapkan. 

"Dewan Pengupahan itu bukan hanya Apindo. Kita meminta maaf kepada para pengusaha, tetapi inilah yang terjadi dan ini yang kita lakukan. Kita akan jalankan. Kalau sudah ditetapkan gubernur, mereka wajib mengikuti. Selama belum ada putusan uji materil dari Mahkamah Agung," demikian Fuad. 

Sementara itu pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kotawaringin Timur belum bersedia berkomentar lebih jauh terkait perbedaan sikap tersebut. 

Baca juga: Bawaslu Kotim petakan potensi kerawanan pemilu

Baca juga: POPTI Sampit dibentuk mempermudah penderita thalassemia jalani pengobatan

Baca juga: Peningkatan kemampuan personel pemadam kebakaran Kotim didukung instruktur pusat