Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi IV membidangi pembangunan dan tenaga kerja DPRD Kalimantan Tengah Henry menilai, kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8,8 persen untuk tahun 2023 relatif wajar, dan telah menyesuaikan kondisi dan kebutuhan hidup masyarakat ataupun para pekerja di daerah ini.
UMP 2023 sebesar Rp3.181.013 yang telah ditetapkan pemerintah provinsi berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan wajib dipatuhi dan dilaksanakan seluruh perusahaan ataupun pemberi kerja, kata Henry di Palangka Raya, Kamis.
"Biaya hidup masyarakat sekarang ini kan memang mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jadi, wajar saja jika UMP Kalteng tahun 2023 juga mengalami kenaikan," tambahnya.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Timur dan Barito Selatan itu pun menganggap hal biasa jika ada pihak, terkhusus perusahaan, yang bereaksi dan merasa keberatan dengan kenaikan UMP Kalteng. Namun, keberatan itu tidak dapat lagi dipaksakan apabila telah ada penetapan dari dewan pengupahan.
Dia mengatakan, penetapan besaran UMP selalu diawali dengan rapat bersama dewan pengupahan, asosiasi perusahaan, perwakilan pekerja dan berbagai pihak. Dalam rapat itu semua pihak yang hadir diberikan kesempatan untuk memberikan pertimbangan terhadap besaran UMP sebelum ditetapkan.
"Kalau sudah ditetapkan, tidak bisa lagi ada perdebatan. Semua pihak harus mematuhi dan melaksanakannya. Itulah kenapa kami minta kepada perusahaan ataupun pemberi kerja melaksanakan UMP 2023 yang telah ditetapkan," kata Mantan Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya dua periode itu.
Henry pun memastikan bahwa pihaknya di DPRD Kalteng, terkhusus Komisi IV yang membidangi langsung tenaga kerja, akan selalu memonitor setiap perkembangan terkait kebijakan kenaikan UMP saat ini. Bahkan pihaknya siap menampung aspirasi semua pihak, dengan tetap memperhatikan hasil dari rapat dewan pengupahan dan kondisi kekinian.
Baca juga: Sebanyak 10 raperda jadi prioritas Bapemperda DPRD Kalteng tahun 2023
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum (UM) 2023 maksimal 10 persen. Kenaikan upah tersebut dipertegas melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Bahkan sejumlah gubernur, termasuk di Kalteng telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun penetapan tersebut berujung penolakan baik dari pihak pengusaha maupun pekerja/buruh. Keduanya pun melakukan aksi penolakan dengan cara yang berbeda sebelum upah tersebut berlaku pada 1 Januari 2023.
Meski demikian, Kemnaker mengajak semua pihak menaati dan mengimplementasikan keputusan gubernur terkait UMP serta mendorong untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP berjalan dengan baik.
Baca juga: DPRD Kalteng: Gencarkan sosialisasi bahaya HIV/AIDS dan penyimpangan seksual
Baca juga: Cegah pencurian, DPRD Kalteng minta CCTV dipasang di jalan layang Bukit Rawi
Baca juga: Ketua Dewan apresiasi PWI Kalteng peringkat tiga Porwanas 2022
Berita Terkait
Dinsos Kotim hentikan penyaluran bansos sampai Pilkada selesai
Jumat, 15 November 2024 17:39 Wib
KPU Kalteng tetapkan 22 TPS khusus pada Pilkada 2024
Jumat, 15 November 2024 17:35 Wib
Tandak Intan Kaharingan ajang pembangunan mental spiritual di Kotim
Jumat, 15 November 2024 17:29 Wib
Menteri Hukum lantik 11 pimpinan baru dukung Asta Cita
Jumat, 15 November 2024 17:22 Wib
Ketua tim: Memilih Willy-Habib ikut berpartisipasi wujudkan perubahan di Kalteng
Jumat, 15 November 2024 17:08 Wib
Porseni KPRP GKE wadah salurkan talenta generasi muda Gumas
Jumat, 15 November 2024 16:21 Wib
Selama Januari-Oktober 2024 Call Center 112 Palangka Raya evakuasi 63 ODGJ
Jumat, 15 November 2024 16:14 Wib
Pemda dan kepolisian diminta serius berantas habis narkoba dan pinjol di Kalteng
Jumat, 15 November 2024 16:07 Wib