Dishub Palangka Raya permudah pembayaran uji KIR melalui QRIS

id Dishub Palangka Raya permudah pembayaran uji KIR melalui QRIS, kalteng, Palangka raya, Qris

Dishub Palangka Raya permudah pembayaran uji KIR melalui QRIS

Petugas Dishub Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah melakukan uji KIR kendaraan di lingkungan Terminal WA Gara kota setempat beberapa waktu lalu. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya  (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mempermudah masyarakat dalam proses layanan uji KIR dengan menghadirkan pembayaran secara daring melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

"Pembayaran uji KIR di Terminal WA Gara, sudah bisa dilakukan secara 'online' via bank Mandiri dengan memakai QRIS melalui Livin Mandiri," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan di Palangka Raya, Minggu.

Alman mengatakan, melalui Livin Mandiri maka transaksi pembayaran bisa lebih mudah karena di dalam aplikasi tersebut tersedia kode QRIS untuk melakukan pembayaran.

Selain mempermudah layanan, penggunaan pembayaran nontunai juga meminimalkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap pembayaran yang dilakukan, nilai uang akan langsung masuk ke kas daerah.

"Bagi instansi, cari pembayaran ini lebih efektif, cepat, dan praktis. Bendahara UPT tak perlu lagi memegang uang cash karena uang dari masyarakat langsung masuk rekening kas daerah. Ini juga untuk meminimalkan potensi kecurangan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab," katanya.

Kadishub "Kota Cantik" ini juga meminta pemilik kendaraan roda empat atau lebih untuk melakukan uji KIR secara rutin guna memastikan kondisi kendaraan dalam kondisi layak jalan.

"Setiap kendaraan roda empat terutama yang digunakan untuk angkutan barang dan penumpang tak terkecuali angkutan daring wajib melakukan uji KIR," kata Alman.

Baca juga: KPU kemas sosialisasi Pemilu 2024 dengan olahraga sepeda

Dia menerangkan, uji KIR tersebut juga berfungsi untuk memastikan kendaraan layak jalan serta memberikan kepastian dan keyakinan terhadap keamanan kendaraan yang digunakan.

Dia mengingatkan bahwa penyedia jasa transportasi itu diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Seperti dalam Pasal 53 ayat 1 disebutkan jika uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan tempel yang beroperasi di jalan.

"Sekalipun dalam sistem transportasi online menggunakan kemitraan antara manajemen dan pengendara serta kendaraan pribadi sebagai transportasi, akan tetapi harus tetap mengikuti uji KIR sebagaimana yang diatur dalam UU 23/2009 tersebut," katanya.

Alman menambahkan, pihaknya menerapkan sistem kartu pintar atau "smart card" dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR.

Penggunaan sistem kartu pintar ini juga sudah terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan sehingga lebih mudah dan efektif.

Seluruh basis data atau database kendaraan tersimpan secara elektronik dan dapat dibaca melalui aplikasi cek KIR secara daring. Kartu tersebut memiliki memori terpadu mikroprosesor yang telah dipendam sehingga data kendaraan yang lulus uji tak mudah dipalsukan.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya minimalkan potensi dampak bencana melalui RPB

Baca juga: TRC BPBD Kota Palangka Raya sisir pohon rawan tumbang

Baca juga: Pemkot Palangka Raya upayakan percepatan penghapusan kemiskinan