Pemkab-DPRD Sukamara bahas penyusunan sembilan raperda
Sukamara (ANTARA) - Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah Windu Subagio menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang sembilan buah rancangan peraturan daerah (raperda).
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas tanggapan yang disampaikan dalam rangka penyusunan sembilan raperda dan telah disetujui untuk dibahas lebih lanjut,” terangnya di Sukamara, Rabu.
Sembilan raperda tersebut, yakni tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Sukamara dan perubahan bentuk perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (perseroan daerah) menjadi perseroan terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Artha Sukma (perseroan daerah).
Baca juga: Pemkab Sukamara maksimalkan antisipasi bencana karhutla
Kemudian perubahan atas peraturan daerah Sukamara nomor 9 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum desa, perubahan atas peraturan daerah Sukamara nomor 4 tahun 2019 tentang pembentukan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Sukamara 2024, retribusi persetujuan bangunan gedung, perparkiran, penyelenggaraan administrasi kependudukan, kawasan tanpa rokok, serta pelayanan publik.
Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya sangat membuka diri untuk menerima masukan, saran, perbaikan dan penyesuaian terhadap substansi masing-masing raperda tersebut pada saat pembahasan bersama.
Untuk itu secara khusus dirinya meminta jajaran pemerintah daerah pada saatnya nanti secara serius dan cermat mengikuti pembahasan bersama dengan DPRD sebagai upaya pendalaman substansi maupun penyempurnaan sembilan buah raperda ini.
“Kami sangat berharap pada pembahasan nanti menghasilkan produk hukum daerah yang implementatif dan memberikan dampak dalam kemajuan pembangunan di Sukamara, hingga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” demikian pungkasnya.
Baca juga: Cerai gugat dominasi perkara di Pengadilan Agama Sukamara
Baca juga: Wabup Sukamara harapkan kemitraan eksekutif dan legislatif semakin baik
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas tanggapan yang disampaikan dalam rangka penyusunan sembilan raperda dan telah disetujui untuk dibahas lebih lanjut,” terangnya di Sukamara, Rabu.
Sembilan raperda tersebut, yakni tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Sukamara dan perubahan bentuk perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (perseroan daerah) menjadi perseroan terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Artha Sukma (perseroan daerah).
Baca juga: Pemkab Sukamara maksimalkan antisipasi bencana karhutla
Kemudian perubahan atas peraturan daerah Sukamara nomor 9 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum desa, perubahan atas peraturan daerah Sukamara nomor 4 tahun 2019 tentang pembentukan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Sukamara 2024, retribusi persetujuan bangunan gedung, perparkiran, penyelenggaraan administrasi kependudukan, kawasan tanpa rokok, serta pelayanan publik.
Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya sangat membuka diri untuk menerima masukan, saran, perbaikan dan penyesuaian terhadap substansi masing-masing raperda tersebut pada saat pembahasan bersama.
Untuk itu secara khusus dirinya meminta jajaran pemerintah daerah pada saatnya nanti secara serius dan cermat mengikuti pembahasan bersama dengan DPRD sebagai upaya pendalaman substansi maupun penyempurnaan sembilan buah raperda ini.
“Kami sangat berharap pada pembahasan nanti menghasilkan produk hukum daerah yang implementatif dan memberikan dampak dalam kemajuan pembangunan di Sukamara, hingga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” demikian pungkasnya.
Baca juga: Cerai gugat dominasi perkara di Pengadilan Agama Sukamara
Baca juga: Wabup Sukamara harapkan kemitraan eksekutif dan legislatif semakin baik