Pemkab Lamandau serahkan sertifikat PTSL kepada masyarakat sejumlah daerah

id Pemkab lamandau, bupati lamandau, hendra lesmana, ptsl lamandau, bpn lamandau, badan pertanahan, pendaftaran tanah siste

Pemkab Lamandau serahkan sertifikat PTSL kepada masyarakat sejumlah daerah

Bupati Lamandau Hendra Lesmana menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat dalam Program PTSL, Nanga Bulik, (12/1/2023). (ANTARA/HO-Pemkab Lamandau)

Nanga Bulik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, Kalimantan Tengah, telah menyerahkan ribuan sertifikat kepada masyarakat penerima manfaat dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Pemkab Lamandau bersama Kantor Pertanahan telah menyerahkan sertifikat tanah Program PTSL untuk sejumlah daerah," kata Bupati Lamandau Hendra Lesmana di Nanga Bulik, Minggu.

Sertifikat yang telah diserahkan kepada masyarakat di antaranya sebanyak 1.611 bidang untuk satu kelurahan dan 13 desa di Kecamatan Delang, Batang Kawa, Lamandau dan Bulik Timur.

Kemudian sertifikat sebanyak 1.353 bidang tanah kepada masyarakat di sembilan desa di Kecamatan Menthobi Raya, Bulik Timur, dan Belantikan Raya. Juga sebanyak 150 sertifikat untuk warga Desa Batu Hambawang, Kecamatan Sematu Jaya.

Baca juga: Bupati Lamandau: Pencanangan Bapak Asuh bantu tekan stunting

PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

"Kepada seluruh masyarakat yang menerima sertifikat tanah, agar menggunakan sertifikat tanah ini dengan bijak. Mari manfaatkan lahan tersebut untuk hal-hal yang produktif guna meningkatkan ekonomi rumah tangga," pintanya.

Untuk itu Hendra meminta masyarakat dapat menjaga dengan baik sertifikat yang sudah diterima, sebab hal ini menjadi bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas lahan yang masyarakat miliki.

"Dengan adanya sertifikat ini berarti akan menjamin kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik sengketa tanah. Simpan baik-baik sertifikat ini jangan sampai hilang," ujarnya.

Lebih lanjut Hendra pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama melanjutkan Program PTSL guna mendukung pemerintah dalam rangka percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum sehingga dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat.

Baca juga: Pemkab beri bantuan dana hibah UMKM di Lamandau untuk belanja produktif