Jakarta (ANTARA) - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta SMK Pandawa Budi Luhur, Jakarta, kooperatif dan terbuka terkait kronologi kejadian seorang siswi yang meninggal akibat terjatuh dari lantai empat gedung sekolah.
“Kronologi penting disampaikan agar ada pembelajaran dari kasus ini sehingga tidak ada korban jiwa lagi,” kata Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti di Jakarta, Selasa.
Retno menegaskan meski orangtua dan sekolah sepakat tidak melanjutkan ke jalur hukum namun sekolah tetap wajib memastikan peristiwa itu tidak akan terulang hingga kembali memakan korban.
Menurut Sekjen FSGI Heru Purnomo, pihak sekolah harus tetap dimintai pertanggungjawaban keamanan lingkungan sekolah terutama sarana dan prasarana yang aman bagi anak saat berada di lantai dua sampai empat.
Hal itu lantaran peristiwa ini terjadi di sekolah sekitar pukul 15.30 WIB ketika pulang sekolah dan jika dinyatakan kecelakaan karena bercanda di lantai empat maka perlu dipastikan keamanan dari pagarnya.
Prinsip sekolah ramah anak (SRA) adalah tidak hanya memfasilitasi bakat, minat dan potensi anak didiknya, namun juga melindungi mereka selama berada di sekolah baik dari kekerasan dan diskriminasi serta memastikan keselamatannya.
FSGI juga mendorong Badan Akreditasi Nasional (BAN) Provinsi DKI Jakarta untuk kembali mengevaluasi akreditasi sekolah yang kompetensi keahliannya Pariwisata dan Perhotelan ini mendapat nilai A.
Evaluasi akreditasi harus dilakukan karena menurut penjelasan di laman resmi SMK Swasta Pandawa Budi Luhur dinyatakan sarana yang disediakan sekolah hanya listrik dan internet.
FSGI pun mendesak pemerintah untuk memeriksa SMK Pandawa Budi Luhur karena diduga terdapat unsur kelalaian karena pihak sekolah dinilai lalai menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan yang aman bagi warga sekolah.
Tim Kajian Hukum FSGI Guntur meyakini pihak sekolah melanggar peraturan standar nasional pendidikan khusus standar sarana dan prasarana pendidikan.
Standar itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 pasal 25 ayat (4) huruf b tentang keamanan, kesehatan dan keselamatan peserta didik.
“Dengan terbuktinya kelalaian pihak sekolah dalam kecelakaan yang dimaksud maka dapat disimpulkan memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum yang diatur pada KUH Perdata pasal 1365,” kata Guntur.
Berita Terkait
Gerai TPID mampu intervensi inflasi di Palangka Raya
Selasa, 27 Februari 2024 12:38 Wib
Edy Mulyadi dan Azam Khan dilaporkan Pandawa Nusantara ke Bareskrim Polri
Selasa, 25 Januari 2022 23:39 Wib
BPJS Kesehatan permudah pembaruan data JKN-KIS melalui layanan Pandawa
Kamis, 8 Juli 2021 5:51 Wib
Barang Bukti Penipuan Koperasi Pandawa
Selasa, 20 Juni 2017 15:42 Wib
Akhirnya! Pelaku Peledakan Bom Taman Pandawa Tewas
Senin, 27 Februari 2017 13:57 Wib
Pelaku Peledak Bom Di Taman Pandawa Masih Bersembunyi
Senin, 27 Februari 2017 11:42 Wib
Terjadi Ledakan Keras Di Kota Bandung
Senin, 27 Februari 2017 11:35 Wib