Palangka Raya (ANTARA) - Berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Badan Pengawas Pemilihan Umum provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, ditemukan data dugaan dukungan ganda internal, eksternal, belum memenuhi syarat (BMS), tidak memenuhi syarat (TMS) dan pencatutan terhadap para bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Kalteng Rudyanti Dorotea Tobing melalui rilis diterima di Palangka Raya, Rabu , mengatakan bahwa dugaan dukungan ganda internal terhadap para calon DPD RI tahun 2024 ditemukan sebanyak 328 KTP, ganda eksternal 235 KTP, BMS 14 KTP, TMS 62 KTP, dan pencatutan sekitar lima KTP.
"Kami menemukan itu setelah merekapitulasi hasil pencermatan SILON dan layanan pengaduan masyarakat Bawaslu se-Kalteng pada sub tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih calon DPD RI dari daerah pemilihan provinsi ini," ucapnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu Kalteng telah meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Kalteng untuk memastikan seluruh KPU Kabupaten/Kota di provinsi ini, agar menindaklanjutinya dan melakukan perbaikan. Termasuk temuan dan saran dari Bawaslu kabupaten/kota se-Kalteng ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Dorotea mengatakan, Bawaslu provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng dalam rangka mengoptimalkan dan mengefektifkan pengawasan pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPD, telah meminta akses SILON kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing. Dibuka juga Posko Pengaduan terkait pencatutan nama sebagai pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
"Dari adanya posko tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota telah menerima pengaduan terkait pencatutan nama sebagai pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, dan telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota masing-masing," ungkap dia.
Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah pada sub tahapan Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih dan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan hasil pencermatan SILON, telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing.
Baca juga: Bawaslu Kalteng: Sebanyak 11 kabupaten di Kalteng perpanjang pendaftaran panwascam
Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024 itu membenarkan bahwa pihaknya mengalami sejumlah kendala. Hal itu menyebabkan terhambatnya proses pengawasan, baik secara melekat maupun pencermatan terhadap SILON dalam tahapan verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah.
Adapun kendala Aksesibilitas terhadap KTP tidak dapat diakses, menyebabkan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah terhambat dalam melakukan pencermatan potensi data Dugaan Ganda Internal, Dugaan Ganda Eksternal, Dugaan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Dugaan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Dalam melakukan pencermatan SILON seringkali terjadi gangguan server, sehingga tidak dapat diakses dan menghambat proses pencermatan potensi data Dugaan Ganda Internal, Dugaan Ganda Eksternal, Dugaan BMS, dan Dugaan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," demikian Dorotea.
Baca juga: Minim SDM, Bawaslu Kalteng ajak media turut aktif awasi pemilu 2024
Baca juga: Satriadi kembali dipercaya menjabat Ketua Bawaslu Kalteng
Baca juga: Anggaran Bawaslu disetujui sebesar Rp7,10 triliun