Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran Badan Pengawas Pemilu pada 2023 sebesar Rp7,10 triliun sebagai pagu definitif, sebagaimana dibacakan Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, dalam rapat dengar pendapat bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan pagu anggaran itu dialokasikan untuk program dukungan manajemen sebesar Rp1,46 triliun dan program penyelenggaraan Pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp5,63 triliun. "Komisi II DPR menyetujui usulan tambahan anggaran Badan Pengawas Pemilu sebesar Rp6,06 triliun," ujarnya.
Baca juga: Anggaran KPU RI disetujui sebesar Rp15,9 triliun
Komisi II DPR, kata dia, meminta kepada badan anggaran DPR untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut serta menambahkannya ke dalam pagu definitif Badan Pengawas Pemilu pada 2023.
Dalam RDP itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja, mengatakan, usulan kebutuhan anggaran Badan Pengawas Pemilu untuk 2023 sebesar Rp13,17 triliun.
Baca juga: KPU Kalteng tetapkan daftar pemilih berkelanjutan 1,7 juta orang
Kata dia, dari alokasi yang diberikan pemerintah sebesar Rp7,10 triliun, masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp6,06 triliun.
RDP itu juga menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tahun 2023 sebesar Rp15,98 triliun sebagai pagu definitif, serta usulan tambahan anggaran KPU sebesar Rp7,86 triliun.
Baca juga: Langgar kode etik, anggota KPU Kabupaten Waropen diberhentikan
Baca juga: KPU Gunung Mas verifikasi administrasi keanggotaan 20 parpol
Baca juga: 40 Parpol resmi daftar sebagai peserta Pemilu 2024