Menentang UUD 45, Teras Narang tak setuju jabatan gubernur dihapus

id jabatan gubernur dihapus, penghapusan jabatan gubernur, Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, DPD RI, Teras Narang, kalimantan tengah, kalteng

Menentang UUD 45, Teras Narang tak setuju jabatan gubernur dihapus

Senator asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang. ANTARA/HO-Tim Teras Narang.

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyatakan bahwa penghapusan jabatan gubernur bukan hanya bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 di pasal 18 Ayat 1 dan 4, namun juga akan membuat Pemerintah Pusat semakin sulit melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan ke tingkat kabupaten/kota.

Jabatan Gubernur merupakan wakil dari pemerintah pusat di daerah-daerah, kata Teras Narang saat diminta tanggapannya terkait adanya usulan penghapusan jabatan gubernur yang disampaikan salah seorang Ketua Umum Partai Politik, melalui pesan singkat dari Palangka Raya, Kamis.

"Jadi, saya tidak setuju dan merasa keberatan jika jabatan gubernur dihapuskan," lanjut mantan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu.

Ketidaksetujuan dan keberatan dirinya terhadap usulan penghapusan jabatan gubernur, bukan teori semata, melainkan karena pernah mengalami sekaligus menjalankan tugas sebagai Gubernur Kalimantan Tengah selama 10 tahun. Di mana dirinya mengerjakan banyak kemajuan pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat di provinsi terluas di Indonesia itu.

"Semua pencapaian yang saya kerjakan saat dipercaya rakyat Kalteng menjadi gubernur tersebut, dikarenakan terciptanya sinergitas dan harmonisasi pusat dengan pemerintah kabupaten/kota serta seluruh komponen masyarakat," ucap Teras Narang.

Baca juga: Teras Narang dorong Kemen PUPR audit kondisi jembatan di Kalteng

Menurut mantan Anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2005 itu, tidak berjalannya koordinasi, pembinaan dan pengawasan gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat terhadap pemerintah kabupaten/kota, lebih kepada ketidakberhasilan dari beberapa kementerian dan lembaga non kementerian dalam melakukan sinergitas. Hal itu yang membuat kesan ketidakharmonisan hubungan pusat dan daerah.

Dia mengatakan, kegagalan yang berakibat tidak adanya kemajuan suatu daerah atau seolah olah ada hambatan di provinsi, bukan karena jabatan gubernur, tetapi ketidakmampuan yang bersangkutan melakukan sinergitas, kolaborasi dan menciptakan kerjasama konstruktif dalam bingkai dan sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Jadi, sangat tidak tepat jabatan gubernur dihapuskan. Usulan penghapusan jabatan gubernur itu justru banyak dampak negatifnya daripada positifnya. Menentang sekaligus melanggar UUD 45 juga," demikian Teras Narang.

Baca juga: Tingkatkan kolaborasi pengamanan investasi di sektor pertambangan, kata Teras Narang

Baca juga: Pusat perlu ikut merevitalisasi Jembatan Tali Busur di perkampungan Dayak Tertua di Kalteng

Baca juga: KKP tindaklanjuti usulan Teras Narang terkait pengembangan IBILAGA di Pulpis