Pemprov-Kejati bekerja sama wujudkan pemerintahan bersih di Kalteng
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kejaksaan Tinggi setempat saling bekerja sama dalam membangun daerah dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Hal ini diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejati Kalteng dengan 12 perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi, di antaranya Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta lainnya, juga antara bupati dan wali kota dengan Kejaksaan Negeri se-Kalteng di Palangka Raya, Kamis.
"Nota kesepahaman ini bagian dari usaha kita bersama mendorong pembangunan daerah, khususnya pada aspek keperdataan dan ketatausahaan negara yang memerlukan akuntabilitas, efektif, dan efisien," tegas Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo.
Jalinan kerja sama pemda dan Kejaksaan ini juga sekaligus menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri untuk mencegah terjadinya kesalahan atau pelanggaran seperti penyimpangan anggaran negara maupun daerah.
Edy Pratowo mengatakan, arahan Mendagri dimaksud adalah agar penggunaan anggaran negara/daerah harus efektif dan efisien, serta kepala daerah bersama DPRD masing-masing harus benar-benar menjaga agar tidak terjadi 'kebocoran' atau penyimpangan.
Baca juga: Pertumbuhan ekonomi Kalteng lebih tinggi dibanding inflasi
"Selain itu, harus digunakan tepat sasaran sesuai kebutuhan daerah masing-masing," katanya di sela kegiatan.
Dia menjelaskan, disadari bersama, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi masyarakat, tidak menutup kemungkinan dapat bergesekan dengan masalah hukum, baik di bidang keperdataan maupun sengketa Tata Usaha Negara.
"Maka perlu sinergi dalam upaya pencegahan permasalahan hukum tersebut, untuk mengurangi risiko terjadinya masalah hukum dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab," jelasnya.
Sementara itu Kepala Kejati Kalteng Pathor Rahman mengatakan, jalinan kerja sama ini sebagai upaya bersama untuk mengoptimalkan pencegahan terhadap potensi kebocoran atau penyimpangan yang dapat terjadi.
"Secara preventif kami akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum, di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, maupun produk-produk hukum yang akan dibuat pemda," ucapnya.
Baca juga: Pemprov Kalteng optimalkan peran pokjanal posyandu percepat penurunan stunting
Hal ini diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejati Kalteng dengan 12 perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi, di antaranya Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta lainnya, juga antara bupati dan wali kota dengan Kejaksaan Negeri se-Kalteng di Palangka Raya, Kamis.
"Nota kesepahaman ini bagian dari usaha kita bersama mendorong pembangunan daerah, khususnya pada aspek keperdataan dan ketatausahaan negara yang memerlukan akuntabilitas, efektif, dan efisien," tegas Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo.
Jalinan kerja sama pemda dan Kejaksaan ini juga sekaligus menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri untuk mencegah terjadinya kesalahan atau pelanggaran seperti penyimpangan anggaran negara maupun daerah.
Edy Pratowo mengatakan, arahan Mendagri dimaksud adalah agar penggunaan anggaran negara/daerah harus efektif dan efisien, serta kepala daerah bersama DPRD masing-masing harus benar-benar menjaga agar tidak terjadi 'kebocoran' atau penyimpangan.
Baca juga: Pertumbuhan ekonomi Kalteng lebih tinggi dibanding inflasi
"Selain itu, harus digunakan tepat sasaran sesuai kebutuhan daerah masing-masing," katanya di sela kegiatan.
Dia menjelaskan, disadari bersama, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi masyarakat, tidak menutup kemungkinan dapat bergesekan dengan masalah hukum, baik di bidang keperdataan maupun sengketa Tata Usaha Negara.
"Maka perlu sinergi dalam upaya pencegahan permasalahan hukum tersebut, untuk mengurangi risiko terjadinya masalah hukum dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab," jelasnya.
Sementara itu Kepala Kejati Kalteng Pathor Rahman mengatakan, jalinan kerja sama ini sebagai upaya bersama untuk mengoptimalkan pencegahan terhadap potensi kebocoran atau penyimpangan yang dapat terjadi.
"Secara preventif kami akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum, di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, maupun produk-produk hukum yang akan dibuat pemda," ucapnya.
Baca juga: Pemprov Kalteng optimalkan peran pokjanal posyandu percepat penurunan stunting