Polisi tangkap pelaku pelecehan anak di Palangka Raya

id Polresta Palangka Raya,Pelecehan ,Anak di Bawah Umur,Palangka Raya,Kompol Ronny M Nababan

Polisi tangkap pelaku pelecehan anak di Palangka Raya

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan menginterograsi pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur yang tinggal di salah satu panti asuhan kota setempat, Senin (13/2/2023). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur  yang tinggal di salah satu panti asuhan di kota setempat.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan di Palangka Raya, Senin, mengatakan pelaku pelecehan tersebut bernama Aldi alias Seleb (21) ditangkap Jumat (10/2) di kediamannya di Jalan G Obos Induk kilometer 5,5 karena melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak enam kali.

"Korbannya ini masih pelajar duduk dibangku SMP dan umurnya 15 tahun. Korban tinggal di salah satu panti asuhan yang berada di Kota Palangka Raya," kata Ronny M Nababan saat jumpa pers di Mapolresta setempat.

Terkuaknya perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh pelaku itu setelah korban bercerita kepada pengurus panti asuhan yang menjadi tempat tinggal korban. Setelah mendengarkan cerita dari korban, pengurus panti asuhan setempat langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolresta Palangka Raya untuk segera ditindaklanjuti.

"Pelaku ini melancarkan aksinya dengan cara membujuk rayu korban dengan iming-iming atau bujuk rayu, sehingga korban harus melayani perbuatannya itu sebanyak enam kali di kediaman pelaku," katanya.

Baca juga: Polisi tangkap pemilik puluhan paket sabu di Palangka Raya

Dalam pemeriksaan oleh penyidik, pelaku nekat melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut karena keseringan menonton film porno. Sehingga hasratnya muncul untuk melakukan perbuatan yang selama ini juga dilarang oleh agama manapun.

"Iya karena yang bersangkutan keseringan menonton film porno, sehingga yang bersangkutan melakukan perbuatan itu ke orang lain," ungkap Ronny M Nababan.

Atas perbuatannya itu, kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Terkait hukuman kurungan penjaranya maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Saat ini yang bersangkutan kini juga sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," demikian Polri perwira berpangkat melati satu itu.

Baca juga: Cegah lakalantas saat mudik, Polres Palangka Raya dirikan sejumlah posko

Baca juga: Pemkot Palangka Raya gandeng Polres perketat pengawasan distribusi gas bersubsidi

Baca juga: Polisi tangkap dua pengedar sabu di Jalan Lintas Palangka Raya - Timpah