Disbun: Harga TBS kelapa sawit di Kalteng mulai menguat

id Pemprov kalteng, disbun kalteng, rizky badjuri, harga tbs kelapa sawit menguat, gapki, apkasindo, perkebunan, kelapa sawit, cpo, kalteng, kalimantan t

Disbun: Harga TBS kelapa sawit di Kalteng mulai menguat

Rapat penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi petani pekebun di Palangka Raya, (6/3/2023). (ANTARA/HO-Disbun Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan, harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah setempat periode Februari 2023 mulai menguat.

"Setelah beberapa bulan terakhir harga TBS kelapa sawit di Kalteng mengalami penurunan, untuk periode Februari 2023 mulai menguat," kata Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah Rizky Badjuri di Palangka Raya, Rabu.

Diketahui harga TBS beberapa bulan sebelumnya sempat turun, hingga pada akhirnya berdasarkan hasil perhitungan periode Februari 2023 harga mulai menguat, sehingga harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) Kalimantan Tengah yang tadinya sebesar Rp11.297,02 (per kilogram + PPN) naik menjadi Rp11.712,39.

"Sedangkan harga inti sawit yang sebelumnya sempat turun, juga ikut menguat dari Rp5.475,87 menjadi Rp5.607,09 per kilogram," ujarnya.

Hal ini berdasarkan hasil rapat penetapan harga yang telah pihaknya selenggarakan yang turut dihadiri perwakilan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Dinas Koperasi dan UKM, perusahaan mitra, petani mitra, perwakilan koperasi, tim pokja penetapan harga TBS dan dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten maupun kota se-Kalteng.

Baca juga: Disperpusip terus tingkatkan penataan arsip di lingkup Pemprov Kalteng

Lebih lanjut Rizky memaparkan, cara perhitungan harga TBS tetap mengacu pada Permentan Nomor 01 Tahun 2018 dan sebagai tindak lanjutnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun di Kalimantan Tengah.

"Tujuan pelaksanaan penetapan harga TBS kelapa sawit ini untuk memberi perlindungan dalam perolehan harga wajar dari TBS kelapa sawit produksi pekebun atau mitra, dan juga untuk menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat antar pabrik kelapa sawit," terangnya.

Untuk itu, dia meminta perusahaan perkebunan atau pabrik kelapa sawit lebih tertib dan tepat waktu dalam menyampaikan data dokumen harga sebagai bahan untuk menghitung harga TBS, dan telah ditetapkan 40 pabrik kelapa sawit (PKS) sebagai sumber data yang diharapkan dapat mewakili secara merata dari seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

Adapun sesuai arahan Ketua Tim Evaluasi Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Nasional, apabila memang dengan 40 PKS ini cukup sulit dilakukan, maka sebaiknya seluruh PKS yang sudah bermitra dengan pekebun yaitu sekitar 128 PKS di wilayah Kalimantan Tengah dapat ditetapkan sebagai sumber data.

"Rencananya kami ingin agar semuanya saja ditetapkan. Tetapi perhitungannya tetap berapa pun data yang masuk sampai tanggal dan jamnya untuk perhitungan, maka itu saja yang kita hitung,” tutupnya.

Baca juga: Ombudsman nyatakan DPMPTSP Kalteng miliki kepatuhan pelayanan publik kualitas tinggi

 

Baca juga: Pemprov Kalteng tekankan pencegahan peredaran narkoba pada generasi muda

 

Baca juga: DPUPR Kalteng: Pembangunan Bundaran Besar ditarget selesai akhir 2023