14 WBP di Sampit terima remisi Nyepi
Sampit (ANTARA) - Sebanyak 14 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menerima remisi dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi.
"Remisi merupakan anugerah Tuhan dan merupakan penghargaan dari pemerintah kepada para WBP yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata Kepala Lapas Kelas II B Sampit Agung Supriyanto di Sampit, Rabu.
Penyerahan remisi diawali pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-487.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2023 yang mendasari diberikan pengurangan masa pidana (remisi) berikut laporan peroleh remisi khusus para WBP oleh Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas II B Sampit, Gandung.
Dari 812 orang WBP di Lapas Sampit terdapat 27 WBP beragama Hindu. Dari jumlah tersebut, WBP yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi khusus sebanyak 14 orang WBP.
Untuk perolehan remisi khusus ini, sebanyak tiga orang WBP mendapatkan remisi sebesar 15 hari dan 11 WBP memperoleh remisi sebesar satu bulan.
Baca juga: Pemkab Kotim puji komitmen legislator Kalteng memperjuangkan daerah
Sementara itu 13 orang WBP tidak diusulkan mendapatkan remisi khusus dikarenakan tidak memenuhi syarat administratif yaitu terdapat empat orang WBP yang belum menjalani pidana minimal enam bulan, seorang WBP sudah menjalani pidana pengganti denda dan delapan orang WBP masih berstatus tahanan.
Agung mengucapkan selamat kepada 14 WBP yang memperoleh remisi khusus Nyepi tahun ini. Dia memberi motivasi kepada para WBP yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkannya.
Menurutnya, remisi khusus diberikan kepada para WBP pada saat hari besar keagamaan. Remisi khusus diberikan kepada para WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif dan menyesuaikan dengan agama yang dianut oleh masing-masing WBP.
Agung juga menyampaikan pesannya kepada para WBP untuk tetap bersyukur atas nikmat yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa.
"Mari terus kita tingkatkan rasa syukur kita dan jadikan momentum Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 / 2023 Masehi ini sebagai penyemangat untuk selalu introspeksi dan memperbaiki diri serta selalu meningkatkan ibadah agar menjadi insan yang semakin baik serta bermanfaat bagi diri, orang lain, masyarakat, agama, nusa dan bangsa," demikian Agung Supriyanto.
Baca juga: DPRD Kotim perjuangkan 864 usulan pembangunan 2024
Baca juga: Kepala desa di Kotim diminta edukasi warga perkuat wawasan kebangsaan
Baca juga: Baru 1.113 warga Kotim mengaktifkan identitas kependudukan digital
"Remisi merupakan anugerah Tuhan dan merupakan penghargaan dari pemerintah kepada para WBP yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata Kepala Lapas Kelas II B Sampit Agung Supriyanto di Sampit, Rabu.
Penyerahan remisi diawali pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-487.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2023 yang mendasari diberikan pengurangan masa pidana (remisi) berikut laporan peroleh remisi khusus para WBP oleh Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas II B Sampit, Gandung.
Dari 812 orang WBP di Lapas Sampit terdapat 27 WBP beragama Hindu. Dari jumlah tersebut, WBP yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi khusus sebanyak 14 orang WBP.
Untuk perolehan remisi khusus ini, sebanyak tiga orang WBP mendapatkan remisi sebesar 15 hari dan 11 WBP memperoleh remisi sebesar satu bulan.
Baca juga: Pemkab Kotim puji komitmen legislator Kalteng memperjuangkan daerah
Sementara itu 13 orang WBP tidak diusulkan mendapatkan remisi khusus dikarenakan tidak memenuhi syarat administratif yaitu terdapat empat orang WBP yang belum menjalani pidana minimal enam bulan, seorang WBP sudah menjalani pidana pengganti denda dan delapan orang WBP masih berstatus tahanan.
Agung mengucapkan selamat kepada 14 WBP yang memperoleh remisi khusus Nyepi tahun ini. Dia memberi motivasi kepada para WBP yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkannya.
Menurutnya, remisi khusus diberikan kepada para WBP pada saat hari besar keagamaan. Remisi khusus diberikan kepada para WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif dan menyesuaikan dengan agama yang dianut oleh masing-masing WBP.
Agung juga menyampaikan pesannya kepada para WBP untuk tetap bersyukur atas nikmat yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa.
"Mari terus kita tingkatkan rasa syukur kita dan jadikan momentum Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 / 2023 Masehi ini sebagai penyemangat untuk selalu introspeksi dan memperbaiki diri serta selalu meningkatkan ibadah agar menjadi insan yang semakin baik serta bermanfaat bagi diri, orang lain, masyarakat, agama, nusa dan bangsa," demikian Agung Supriyanto.
Baca juga: DPRD Kotim perjuangkan 864 usulan pembangunan 2024
Baca juga: Kepala desa di Kotim diminta edukasi warga perkuat wawasan kebangsaan
Baca juga: Baru 1.113 warga Kotim mengaktifkan identitas kependudukan digital