Perpres gaji pegawai IKN sudah selesai dan tinggal proses

id Perpres gaji,pegawai IKN,IKN,Kalteng,Perpres gaji pegawai IKN sudah selesai,Menkopolhukam,Mahfud MD

Perpres gaji pegawai IKN sudah selesai dan tinggal proses

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/2023). ANTARA/Desca Lidya Natalia/pri. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan naskah (draft) peraturan presiden (perpres) yang mengatur pembayaran gaji pegawai eselon I ke bawah di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sudah selesai dan tinggal diproses.

“Sudah. Sudah diputuskan. Sudah selesai. Tinggal proses,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Mahfud MD: Tindak tegas kasus perdagangan orang

Penjelasan Mahfud tersebut untuk menanggapi pemberitaan mengenai keterlambatan pembayaran gaji pegawai OIKN selama berbulan-bulan.

Kepala OIKN Bambang Susantono pada Senin (3/4) di Komisi II DPR, Jakarta, menjelaskan pihaknya menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya pada saat ini untuk pembayaran gaji pegawai OIKN.

Baca juga: Mahfud MD: RDPU bersama Komisi III DPR berakhir baik

Bambang mengatakan perpres tersebut sedang diselesaikan oleh Kemenkopolhukam untuk diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bambang pun menyebut pegawai-pegawai OIKN tangguh karena tetap bekerja dengan semangat meski belum mendapat gaji. OIKN, kata Bambang, akan mengupayakan langkah-langkah agar pembayaran gaji tersebut dipercepat.

Baca juga: Mahfud singgung Benny K Harman, pertanyaan seperti polisi menginterogasi ke copet

Keterlambatan pembayaran gaji pegawai OIKN disuarakan dalam rapat di Komisi II DPR itu oleh anggota DPR RI Ihsan Yunus.

"Apalagi bulan puasa begini mau Lebaran nggak ada gajian. Jadi tolong dikonfirmasi apakah betul ada yang belum dibayar sampai bulanan 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan, 6 bulan, kalau belum segera bayar mumpung lagi bulan Ramadan," ujar Ihsan.

OIKN berdiri pada 10 Maret 2022 berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Baca juga: Ormas Islam diminta kawal Pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal

Baca juga: Mahfud MD siap klarifikasi terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun kepada DPR

Baca juga: Mahfud MD jelaskan isu dugaan TPPU Rp300 triliun

Baca juga: Mahfud tegaskan memaksakan pemilu ditunda timbulkan problem hukum