Pengelolaan SDA pasca berakhirnya izin jangan menimbulkan masalah bagi daerah

id Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, DPD RI, Teras Narang, kalimantan tengah, kalteng, uu pengelolaan sda

Pengelolaan SDA pasca berakhirnya izin jangan menimbulkan masalah bagi daerah

Anggota DPD RI Agustin Teras Narang saat mengikuti rapat dengar pendapat Panitia Perancang Undang-Undang DPDR RI bersama para pakar energi melalui virtual, Rabu (5/4/2023). ANTARA/HO-Tim Teras Narang.

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang sepakat dengan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar, bahwa pengelolaan sumber daya alam (SDA) membutuhkan strategi jangka panjang dengan memperhatikan kepentingan nasional, dan tidak merugikan daerah.

SDA di sektor energi juga mesti didesain dari hulu hingga hilir agar pengelolaannya benar-benar memberikan dampak besar bagi kepentingan rakyat sesuai amanah konstitusi, kata Teras Narang melalui rilis diterima di Palangka Raya, Kamis.

"Terpenting lagi, pengelolaan SDA pasca berakhirnya izin usaha suatu perusahaan tidak meninggalkan masalah baru bagi daerah. Sebaliknya,  mesti mampu meninggalkan kemandirian ekonomi bagi masyarakat daerah penghasil SDA," ucapnya.

Pernyataan ini disampaikan Senator asal Kalimantan Tengah ini setelah mengikuti rapat dengar pendapat Panitia Perancang Undang-Undang DPDR RI bersama para pakar energi, termasuk Mantan Menteri ESDM Archandra Tahar di Jakarta, Rabu.

Teras  menyebut, peran-peran penting daerah, khususnya yang memiliki ekonomi berbasis sumber daya alam, menjadi penting untuk mengawal rancangan undang-undang untuk pengelolaan SDA ini.

"Termasuk memastikan bahwa pengelolaan SDA akan memiliki peran penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah, dan begitu juga kesejahteraannya," kata dia.

Dia mengemukakan bahwa dalam rapat dengar pendapat bersama DPD RI itu, Arcandra Tahar ada menyampaikan empat hal penting yang perlu dilihat dalam mengelola SDA Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di mana keempat hal penting itu seturut dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sekaligus cita-cita ideal.

Adapun keempat hal penting itu yang dimaksud itu yakni, pengelolaan SDA wajib dikelola putera-puteri terbaik bangsa Indonesia, teknologi yang digunakan merupakan ciptaan sendiri, pendanaan berasal dari dalam negeri, serta pemanfaatan SDA pertama-tama harus mengutamakan kebutuhan dalam negeri.

"Menurut saya, keempat hal hal penting yang mesti dimasukkan dalam rancangan undang-undang pengelolaan SDA yang sedang kami garap di DPD RI. Berbagai upaya mesti dilakukan untuk mengurangi gap yang terjadi atas empat hal penting ini," kata Teras.

Selain hal itu, mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu juga sepakat dengan apa yang disampaikan akademisi dari Departemen Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Dr Teguh Kurniawan, yang menekankan pentingnya aspek berkelanjutan dan keadilan dalam pengelolaan SDA.

Di mana aspek Tata Kelola Lingkungan Daerah sebagai konsep politik pelibatan masyarakat sipil lokal dalam masalah lingkungan serta peran penting pemerintah daerah tak kalah penting, termasuk sebagai salah satu upaya pengurangan kemiskinan.


Apalagi, lanjut dia, khusus untuk sektor pertambangan menurutnya beberapa tantangan perlu dijawab, seperti re-sentralisasi kewenangan, ekspor ilegal, kepatuhan pemegang izin, lemahnya pengawasan, dampak lingkungan, isu tenaga kerja asing, reinkarnasi Izin Usaha Pertambangan, kontribusi bagi ekonomi lokal, konflik sosial, hingga penambangan ilegal.

"Ini lah yang saya maksudkan, pengelolaan SDA membutuhkan strategi jangka panjang dengan memperhatikan kepentingan nasional dan penting untuk dikawal pembahasan UU yang berkaitan dengan pengelolaan SDA," jelas Teras Narang.