Kepala sekolah di Murung Raya diminta tegas dan demokratis

id Kepala sekolah di Murung Raya diminta tegas dan demokratis, kalteng, mura, murung raya

Kepala sekolah di Murung Raya diminta tegas dan demokratis

Kepala Disdikbud Murung Raya, Ferdinand Wijaya saat melantik dan mengambil sumpah janji jabatan 17 kepala sekolah yang dilaksanakan di Aula Kantor Disdikbud kabupaten setempat di Puruk Cahu, Selasa (11/4/2023). ANTARA/Supriadi

Puruk Cahu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melaksanakan pelantikan 17 orang pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah yang dilaksanakan di aula kantor Disdikbud setempat di Puruk Cahu, Selasa.

Kepala sekolah diminta agar segera menyusun berbagai program sekolah serta melakukan perbaikan untuk meningkatkan mutu guru, kata Disdikbud Murung Raya, Ferdinand Wijaya Sebelum mengambil sumpah janji 17 pelaksana tugas kepala sekolah tersebut.

"Tentu bila program serta perbaikan dilakukan maka akan berimbas dengan meningkatnya daya saing sekolah di mata masyarakat sebagai pengguna pendidikan," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Ferdinand menekankan agar kepala sekolah yang baru saja dilantik untuk bekerja dengan sungguh-sungguh serta penuh tanggung jawab dengan dilandasi pengabdian yang tinggi.

Baca juga: Ansor-Banser Murung Raya dukung pemerintah jaga daerah tetap kondusif

Ferdinand juga meminta agar kepala sekolah untuk bisa memberikan contoh kepada guru-guru bawahannya  serta memberikan teguran kepada guru yang tidak disiplin.

"Jadilah kepala sekolah yang tegas serta demokratis. Jangan tegas yang otoriter. Tunjukkan kreativitas dan prestasi saudara dengan profesional, integritas sepenuh hati dan berkomitmen untuk melayani," tambahnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan pada Disdikbud Murung Raya, Elmorita melaporkan untuk kepala sekolah yang dilantik terdiri dari dua orang kepala sekolah jenjang SMP, 13 orang jenjang SD dan dua orang jenjang TK.

"Maksud kegiatan ini tidak lain untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 17 tahun 2020 bahwa sebelum memangku jabatan fungsional tenaga pendidik, pengawas dan penilik serta kepala sekolah wajib diambil sumpah dan janji jabatan," demikian Elmorita.

Baca juga: Pemkab dan Kemenag Murung Raya buka puasa bersama dengan ratusan santri

Baca juga: Hadapi Porprov Kalteng 2023, AFK Murung Raya targetkan hasil maksimal

Baca juga: Umat Hindu Desa Tawai Haui kini memiliki Balai Basarah