Kantor Imigrasi Palangka Raya mulai layani permohonan paspor pasca Lebaran

id Kantor Imigrasi Palangka Raya mulai layani permohonan paspor pasca Lebaran, kalteng, Palangka raya, Imigrasi, kanim Palangka Raya

Kantor Imigrasi Palangka Raya mulai layani permohonan paspor pasca Lebaran

Masyarakat melakukan pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya. ANTARA/HO-Kanim Kelas I Non TPI Palangka Raya 

Palangka Raya  (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai melayani permohonan paspor pasca cuti Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Saat ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya sudah kembali buka per tanggal 26 april 2023. Seluruh layanan keimigrasian dapat kembali diakses masyarakat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Mulyadi di Palangka Raya, Rabu.

Dia menerangkan, di antara layanan imigrasi yang kembali bisa didapatkan masyarakat seperti permohonan paspor baru, penggantian paspor habis masa berlaku, paspor hilang maupun rusak, layanan izin tinggal untuk orang asing, dan lain sebagainya.

Mulyadi mengatakan, pada hari pertama masuk kerja usai cuti Idul Fitri 1444 Hijriah ini, pihaknya melihat antusiasme pemohon layanan Keimigrasian diharapkan kembali meningkat. Dimungkinkan, permohonan yang ingin diajukan masyarakat, selama masa libur panjang dari tanggal 19-25 April 2023 tertunda.

Hari pertama setelah libur panjang, pihaknya berusaha untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi terkait pelayanan keimigrasian.

Baca juga: Antisipasi karhutla, BPBD Palangka Raya siagakan 150 personel

“Kita juga mengingatkan bagi masyarakat yang ingin membuat paspor agar mendowload aplikasi M-Paspor dan melakukan pendaftaran untuk mendapatkan kuota Antrian Paspor," kata Mulyadi.

Dengan aplikasi ini pemohon paspor dapat menentukan sendiri kapan waktu dan jam untuk antre di Kantor Imigrasi. Ini akan mempermudah dan mengurangi penumpukan masyarakat untuk mendapatkan layanan.

Dia menyebutkan, Kanim Kelas I Non TPI Palangka Raya rata-rata melayanai permohonan paspor di mencapai 45-50 permohonan setiap hari. Didominasi untuk keperluan umrah, berobat keluar negeri dan keperluan lain.

Pihaknya pun berharap, masyarakat dapat memanfaatkan layanan m-paspor secara maksimal yang merupakan salah satu kemudahan proses permohonan paspor.

Baca juga: Disdik Palangka Raya: Proses belajar mengajar aktif kembali 2 Mei 2023

Baca juga: DPRD Kalteng apresiasi Panti Rehabilitasi JAM dikelola secara serius

Baca juga: Pemudik Kalteng diimbau waspadai potensi hujan disertai angin kencang