Disdik Palangka Raya minta peserta didik taati aturan berlalu lintas

id Disdik Kota Palangka Raya,Palangka Raya,Kalteng,Jayani,Aturan Lalu Lintas

Disdik Palangka Raya minta peserta didik taati aturan berlalu lintas

Kepala Disdik Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Jayani. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Pendidikan kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meminta seluruh peserta didik di daerah setempat untuk mentaati aturan berlalu lintas saat berada di jalan raya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani di Palangka Raya, Jumat, mengatakan peserta didik selama ini banyak diberikan pengetahuan terkait aturan berlalu lintas di jalan raya saat anggota dari Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya menyambangi sekolah-sekolah yang ada di daerah setempat.

"Memahami aturan berlalu lintas di jalan raya tentunya sangat penting bagi peserta didik kita, dengan tujuan agar mereka memahami mana yang benar dan mana yang salah dalam aturan lalu lintas," katanya.

Jayani menuturkan, tertib berlalu lintas tentunya harus dikenalkan dan ditanamkan sejak usai dini sehingga para peserta didik baik di tingkat Sekolah Dasar (SD) Maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengetahui aturan berkendaraan dan berlalu lintas pada jalan raya.
 
"Pendidikan berlalu lintas sejak dini akan sangat bermanfaat bagi generasi penerus bangsa kita, karena dengan mengetahui peraturan lalu lintas, sehingga pelanggaran-pelanggaran berlalu lintas akan dihindari oleh mereka," ucapnya.

Mantan Sekretaris Disdik Kota Palangka Raya itu juga menegaskan, agar peserta didik tidak melanggar aturan berlalu lintas serta terlibat kecelakaan lalu lintas maka pengetahuan seperti ini harus mereka ketahui.

Jangan sampai sosialisasi tentang aturan berlalu lintas serta pengenalan rambu-rambu lalu lintas harus mereka dapatkan. Setidaknya, dalam satu minggu ada tiga kali pendidikan berlalu lintas dan pengenalan tentang rambu-rambu lalu lintas yang dapat dimulai dari siswa-siswi taman kanak-kanak.

"Para orang tua juga harus mengawasi pergaulan anak-anaknya, sehingga mereka tidak menggunakan kendaraan roda dua dengan seenaknya karena mereka yang duduk di bangku SMP masih belum mencukupi umurnya untuk mempunyai Surat Izin Mengendarai (SIM) kendaraan bermotor di jalan raya," ucapnya.

Sebelum mengakhiri perbincangannya, Jayani juga bersyukur selama tidak ada laporan pihak kepolisian peserta didiknya baik ditingkat SD dan SMP ada terlibat aksi balap liar atau kedapatan melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya.

"Semoga saja hal-hal tersebut tidak pernah menimpa peserta didik kita, bahkan besar harapan kami mereka selalu mentaati aturan berlalu lintas sesuai ilmu yang telah mereka dapatkan selama ini dari Polantas yang menyambangi sekolah mereka," kata Jayani.