Jumlah pemilih di Kapuas bertambah 846 pemilih

id Jumlah pemilih di Kapuas bertambah 846 pemilih, kalteng, kapuas, dpshp, pemilu

Jumlah pemilih di Kapuas bertambah 846 pemilih

Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Adiresido. ANTARA/ All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Jumlah pemilih di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) ditetapkan sebanyak 299.110 pemilih, bertambah sebanyak 846 pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan beberapa waktu lalu sebanyak 298.264 pemilih.

"Daftar pemilih sementara hasil perbaikan yang kita plenokan pada tanggal 11 Mei 2023 kemarin itu, kita menghasilkan daftar pemilih sejumlah 299.110, jadi bertambah yang DPS sebelumnya 298.264 pemilih," kata Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Adiresido, di Kuala Kapuas, Jumat (12/5).

Penambahan jumlah pemilih ini, dikarenakan pihaknya telah membuka tanggapan dari masyarakat yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga jumlah pemilih di kabupaten setempat bertambah 846 pemilih.

"Hampir semua kecamatan bertambah daftar pemilihnya," katanya.

Sedangkan untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah setempat, ada sebanyak 1.227 TPS. Jumlah tersebut, termasuk dengan jumlah TPS lokasi khusus yaitu TPS yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas.

Baca juga: Demokrat targetkan raih kursi di setiap dapil di Kapuas

"Untuk jumlah daftar pemilihnya yang ada di TPs lokasi khusus yakni Rutan Kelas II B Kuala Kapuas, ada sebanyak 123 pemilih, sama yang waktu kita tetapkan DPS. TPS di lokasi khusus itu, khusus untuk warga binaan yang mereka tidak keluar sampai dengan tanggal 14 Februari 2024," jelasnya.

Sementara untuk jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Kapuas, masih tetap sebanyak lima Dapil yang meliputi Dapil Kapuas I Kecamatan Selat, Dapil Kapuas II Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai, Dapil Kapuas III Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Mandau Talawang dan Pasak Talawang, Dapil Kapuas IV Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas Murung dan Dadahup, dan Dapil Kapuas V Kecamatan Bataguh, Kapuas Timur, Tamban Catur dan Kapuas Kuala.

"Untuk jumlah kursi legislatif yang diperebutkan, masih tetap berjumlah 40 kursi," demikian Adiresido.

Baca juga: DPRD Kapuas terima kunker Komisi III DPRD Batola

Baca juga: PDIP Kapuas targetkan 10 kursi, NasDem targetkan harus menang Pileg 2024

Baca juga: Legislator anjangsana bersama warga binaan perempuan di Rutan Kapuas