Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran 12 kilogram narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional dari Thailand, serta menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra di Aceh Utara, Kamis, mengatakan ketiga tersangka berinisial DA (40), RA (46) dan FA (43). Mereka merupakan warga Kabupaten Pidie Jaya, yang ditangkap pada Jumat (12/5).
"Penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Aceh Utara. Kemudian, dari hasil pengembangan diketahui transaksi itu akan dilakukan di rumah tersangka DA di Pidie Jaya," katanya.
Selanjutnya, kata Deden, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan menangkap tersangka DA bersama tersangka lainnya RA. Dalam penangkapan tersebut petugas juga menyita lima bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram per bungkus.
"RA ini adalah pemilik barang haram tersebut, sementara DA sebagai pembeli," katanya.
Setelah itu, Deden mengatakan, tim mendatangi rumah tersangka RA di Kecamatan Masjid, Pidie Jaya untuk melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan 7 kilogram sabu.
"Sabu-sabu tersebut disembunyikan tersangka RA dengan cara dikubur di belakang rumahnya. Jadi jumlah total sabu yang disita sebanyak 12 kilogram," katanya.
Di rumah tersebut, polisi juga menangkap tersangka FA yang berperan sebagai penghubung antara DA dan RA untuk mendapatkan barang haram itu.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari Thailand yang diduga jaringan internasional yang didaratkan di perairan Pidie Jaya. Namun demikian petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait hal tersebut," katanya.
Menurut Deden, atas keberhasilan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 12 kilogram atau senilai Rp14,2 miliar tersebut maka pihaknya telah menyelamatkan generasi bangsa setidaknya sebanyak 120 ribu jiwa.
"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 kemudian contoh Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," katanya.
Berita Terkait
Ji Chang-wook akan bertemu penggemar di Jakarta pada 12 Mei
Senin, 6 Mei 2024 13:30 Wib
DPRD Katingan sampaikan 12 rekomendasi terhadap LKPJ Bupati
Sabtu, 4 Mei 2024 16:08 Wib
KPU Kotim perpanjang pendaftaran calon anggota PPK di 12 kecamatan
Selasa, 30 April 2024 21:26 Wib
Pj Bupati Kapuas lantik 12 pejabat pimpinan tinggi pratama
Kamis, 18 April 2024 14:47 Wib
Huawei hadirkan lini produk seluler dan wearable baru, 'Super Slim, Super Selfie'
Selasa, 26 Maret 2024 11:27 Wib
12 keberangkatan disiapkan untuk arus mudik dan balik di Pelabuhan Sampit
Sabtu, 16 Maret 2024 19:38 Wib
Warga Palangka Raya diminta berhati-hati, waspada ular masuk rumah saat banjir
Sabtu, 16 Maret 2024 7:18 Wib
PLN jadi Best of The Best Communications dengan 12 penghargaan dari Menteri BUMN
Sabtu, 9 Maret 2024 5:53 Wib