DPRD ajak masyarakat terlibat perang narkoba

id sigit K Yunianto

DPRD ajak masyarakat terlibat perang narkoba

Ketua DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah ajak masyarakat di daerah setempat untuk terlibat dalam memerangi peredaran narkoba yang belakangan ini marak terjadi.

"Daerah kita bisa bersih dari bahaya narkoba kalau masyarakat bisa membantu instansi terkait memberantasnya, kalau tidak diberikan dukungan tentunya sulit untuk memberantas," kata Sigit K Yunianto di Palangka Raya.

Dia menuturkan, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang sudah merebak ke seluruh warga dari berbagai kalangan.

Perang terhadap narkoba ini harus digalakkan, jangan sampai generasi muda yang berada di Palangka Raya jadi korban keganasan narkoba yang bisa membuat kesehatan tubuhnya rusak.

"Saya minta generasi muda bangsa yang ada di kota kita juga wajib terlibat dalam memerangi peredaran narkoba, sebab narkoba sangat berbahaya apabila tidak diberantas sampai ke akar-akarnya," ucapnya.

Sigit K Yunianto yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) itu menegaskan, untuk kinerja Polresta dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya sudah sangat baik dalam menekan lajunya peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Dalam menekan lajunya peredaran narkoba dari berbagai jenis itu, pihaknya juga sering melakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba apabila sudah kecanduan.

"Peran Ketua Rukun tetangga (RT) dan Rukun warga (RW) di daerah setempat juga harus terus ditingkatkan, dengan cara selalu mendata warganya. Kalau toh ada warga dari luar yang berdomisili di wilayahnya, harus disambangi untuk mengetahui aktivitas keseharian jangan sampai kompleks  atau pemukiman warga menjadi tempat persembunyian para bandar atau pengedar narkoba," tegasnya.

Di lain pihak, anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya pada Kamis (3/2) sore berhasil membekuk dua orang pengedar narkoba di dua tempat yang berbeda.

Kini kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut juga sudah di jebloskan ke rumah tahanan mapolresta setempat. Keduanya kini juga terancam 20 tahun kurungan penjara.