Muara Teweh (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Antang Ganda Utama (AGU) terkait pembatasan kuota Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
RDP dipimpin oleh Karianto Saman dihadiri anggota DPRD lainnya dan juga dihadiri Wakil Ketua DPRD II Sastra Jaya di Muara Teweh, Senin.
Rapat juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Gazali, GM PT AGU Raju Wardhana, Ketua KPKS Jaya Lestari Ongke, Ketua KP2B Pandran Bersatu Dirukayan, Letua Koperasi Solai Bersama Arman dan Ketua KUD Tunas Harapan Paternus.
"Rapat dengar pendapat ini membahas terkait adanya pembatasan kuota (TBS) sawit," kata Karianto.
Adapun kesimpulan rapat dengar pendapat tersebut, pertama DPRD Barito Utara, Pemkab Barito Utara dan PT AGU/DSN menyepakati tidak ada pembatasan kuota penerimaan TBS kebun sawit yang berasal dari luar.
Kedua, DPRD Kabupaten Barito Utara mengusulkan kuota tonase TBS 3 ton per hektare per bulan untuk kouta TBS Plasma.
"Kesimpulan ketiga pihak manajemen PT AGU/DSN akan berkoordinasi dengan pihak manajemen pusat terkait usulan pada poin dua dan hasilnya akan disampaikan kepada Komisi II DPRD pada tanggal 19 Juni 2023," kata Karianto membacakan kesimpulan RDP.
Berita Terkait
KPU Barut simulasi pemungutan dan penghitungan suara pilkada
Sabtu, 16 November 2024 20:08 Wib
Bartim komitmen tingkatkan transparansi dan integritas, kejar target MCP 90 persen
Sabtu, 16 November 2024 13:19 Wib
Lomba posyandu diharap pacu semangat layanan kesehatan ibu dan anak
Sabtu, 16 November 2024 13:08 Wib
Turnamen ASBWI di Muara Teweh bagian pengembangan sepak bola putri
Kamis, 14 November 2024 20:02 Wib
Pemkab Bartim gelar FGD siapkan dokumen RIPPDA
Kamis, 14 November 2024 16:35 Wib
Pemkab Barut sosialisasikan pemanfaatan tanah restan desa eks transmigrasi
Kamis, 14 November 2024 16:28 Wib
DPRD dorong ASN Barito Selatan terus kembangkan kemampuan
Kamis, 14 November 2024 13:59 Wib
Pemkab Bartim kenalkan 'Si Paing'permudah pemantauan warga asing
Kamis, 14 November 2024 12:05 Wib