Muara Teweh (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Antang Ganda Utama (AGU) terkait pembatasan kuota Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
RDP dipimpin oleh Karianto Saman dihadiri anggota DPRD lainnya dan juga dihadiri Wakil Ketua DPRD II Sastra Jaya di Muara Teweh, Senin.
Rapat juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Gazali, GM PT AGU Raju Wardhana, Ketua KPKS Jaya Lestari Ongke, Ketua KP2B Pandran Bersatu Dirukayan, Letua Koperasi Solai Bersama Arman dan Ketua KUD Tunas Harapan Paternus.
"Rapat dengar pendapat ini membahas terkait adanya pembatasan kuota (TBS) sawit," kata Karianto.
Adapun kesimpulan rapat dengar pendapat tersebut, pertama DPRD Barito Utara, Pemkab Barito Utara dan PT AGU/DSN menyepakati tidak ada pembatasan kuota penerimaan TBS kebun sawit yang berasal dari luar.
Kedua, DPRD Kabupaten Barito Utara mengusulkan kuota tonase TBS 3 ton per hektare per bulan untuk kouta TBS Plasma.
"Kesimpulan ketiga pihak manajemen PT AGU/DSN akan berkoordinasi dengan pihak manajemen pusat terkait usulan pada poin dua dan hasilnya akan disampaikan kepada Komisi II DPRD pada tanggal 19 Juni 2023," kata Karianto membacakan kesimpulan RDP.
Berita Terkait
Anggota DPRD Barut minta jamaah calon haji jaga kesehatan
Sabtu, 11 Mei 2024 8:00 Wib
Legsilator Barut apresiasi empat siswa ikuti seleksi Paskibraka Kalteng
Sabtu, 11 Mei 2024 7:22 Wib
Legislator Barito Utara apresiasi program kerja PGRI
Sabtu, 11 Mei 2024 6:44 Wib
Ketua DPRD Barut ajak masyarakat ikut berperan kurangi stunting
Sabtu, 11 Mei 2024 6:30 Wib
Ketua DPRD Barut apresiasi Gebyar Posyandu Presisi
Sabtu, 11 Mei 2024 6:27 Wib
27 bandara dibangun era Jokowi perkuat konektivitas area 3TP
Jumat, 10 Mei 2024 6:41 Wib
Diikuti 30 peserta, ini pemenang lomba maskot pilkada KPU Barsel
Kamis, 9 Mei 2024 21:29 Wib
Empat siswa Barito Utara ikuti seleksi Paskibraka tingkat Kalteng
Rabu, 8 Mei 2024 20:03 Wib