Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Mukarramah mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat untuk segera mendaftarkan sertifikasi halal untuk produk yang mereka hasilkan.
"Bagi pelaku UMKM yang produknya belum memiliki sertifikasi halal, agar segera mengurusnya," ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah di Palangka Raya, Senin.
Diterangkannya, sertifikasi halal sangat penting untuk memastikan kualitas dan memberikan rasa aman terhadap konsumen atas produk-produk UMKM, khususnya produk makanan.
"Apalagi kan untuk mengurus sertifikasi halal itu digratiskan oleh pemerintah, karena di tahun 2024 nanti produk-produk UMKM harus bersertifikasi halal," ucapnya.
Baca juga: Timsel tetapkan 60 calon anggota KPU tiga wilayah di Kalteng
Maka dengan itu, politisi dari Partai Nasdem tersebut berharap para pelaku UMKM untuk memanfaatkan program dari pemerintah yang telah menggratiskan pengurusan dan pendampingan dalam membuat sertifikasi halal tersebut.
"Untuk wilayah Kota Palangka Raya, untuk mengurus sertifikasi halal bisa langsung mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau bisa jua ke Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya," tuturnya.
Dijelaskannya, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 dan No. 39 Tahun 2022, produk yang wajib memiliki sertifikat halal yakni makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik.
"Tidak perlu ragu, kita yakin akan mudah saja kalau kita mau mengurusnya, asal syarat-syaratnya sudah kita siapkan sebelumnya," ucapnya.
Beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal yakni memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), fotokopi KTP dan NIK, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk, memiliki sertifikat SPP-IRT, dan mengisi formulir pendaftaran online di tautan bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI.
"Kita berharap pemerintah setempat juga terus mengajak para pelaku UMKM untuk mengurus sertifikasi halal, agar di tahun 2024 nanti produk-produk UMKM Kota Palangka Raya sudah memiliki label halal yang resmi," demikian Mukarramah.
Baca juga: UMPR dukung BPOM pecahkan rekor Muri menanam tanaman obat
Baca juga: Keuangan Syariah Goes To Campus tingkatkan inklusi keuangan bagi milenial
Baca juga: Polwan Polda Kalteng raih penghargaan di Hoegeng Awards 2023
Berita Terkait
UMPR laksanakan asesmen dosen dan pegawai untuk optimalkan kinerja
Rabu, 18 Desember 2024 22:17 Wib
Polda Kalteng beberkan peran tersangka H dalam pembunuhan melibatkan oknum polisi
Rabu, 18 Desember 2024 20:39 Wib
BPBD Palangka Raya tetap siaga meski status tanggap darurat banjir berakhir
Rabu, 18 Desember 2024 20:07 Wib
Dinas Damkar minta warga waspadai pohon tumbang saat hujan
Rabu, 18 Desember 2024 18:29 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta terus gelar operasi pasar murah
Rabu, 18 Desember 2024 18:25 Wib
Selama 2024, DPRD Palangka Raya telah bahas 11 raperda
Rabu, 18 Desember 2024 18:17 Wib
Pemerintah diminta maksimalkan persiapan posko mudik
Rabu, 18 Desember 2024 17:37 Wib
Legislator berharap pemerintah pusat kaji ulang kenaikan PPN 12 persen
Rabu, 18 Desember 2024 17:22 Wib