DPRD: Vonis hakim PN Palangka Raya terhadap AKP MA cederai keadilan masyarakat

id DPRD Palangka Raya,Palangka Raya,Kalteng,Beta Syailendra,AKP MA,Pecanbulan

DPRD: Vonis hakim PN Palangka Raya terhadap AKP MA cederai  keadilan masyarakat

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Beta Syailendra. ANTARA/Adi Wibowo

Seharusnya sebagai penegak hukum, bisa dihukum lebih berat dari masyarakat awam, jika terbukti  bersalah. Ini sudah terbukti bersalah di persidangan, kok vonis yang bersangkutan malah di diskon besar-besaran
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Beta Syailendra mengatakan vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) daerah setempat, terhadap oknum perwira Polisi berinisial AKP MA dinilai sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. 

"Kami sangat prihatin atas ketidakpekaan hakim PN Palangka Raya terhadap rasa keadilan masyarakat dan perasaan korban, apalagi korban masih di bawah umur," kata Beta di Palangka Raya, Sabtu. 

Dia menegaskan, seharusnya MA yang menjadi terdakwa dalam perkara pencabulan anak di bawah umur tersebut, sebagai penegak hukum, yang bersangkutan dapat divonis lebih tinggi.

Apalagi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jauh  lebih tinggi dari vonis hakim. 

"Seharusnya sebagai penegak hukum, bisa dihukum lebih berat dari masyarakat awam, jika terbukti  bersalah. Ini sudah terbukti bersalah di persidangan, kok vonis yang bersangkutan malah di diskon besar-besaran," bebernya.

Legislator di DPRD Kota Palangka Raya itu juga berharap, kejadian seperti ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.

"Semoga saja kejadian seperti ini tidak terulang lagi, kalau yang bersangkutan bersalah hukum sesuai dengan perbuatannya. Kemudian jangan sampai karena dia terdakwa memiliki jabatan atau abdi negara lalu hukum bisa dipermainkan, hal itu tidak boleh," tegasnya. 

Sekedar diketahui, Majelis Hakim yang diketuai Erni Kusumawati memvonis dua bulan kurungan penjara pada terdakwa MA atas kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Bahkan tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa saat itu yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp6 miliar, Rp800 juta subsider enam bulan kurungan yang diajukan jaksa penuntut umum  dari Kejati Kalteng.