Ketua DPRD Gumas minta kinerja pekerja non ASN semakin baik

id Ketua DPRD gunung mas, DPRD gumas, Gunung Mas, gumas, kalteng, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Akerman Sahidar

Ketua DPRD Gumas minta kinerja pekerja non ASN semakin baik

Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar. ANTARA/Chandra.

Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Akerman Sahidar berharap sekaligus meminta kinerja para pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah setempat, bisa semakin baik.

Terlebih saat ini pekerja non ASN di Gunung Mas sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana mereka mendapat dua jenis manfaat jaminan, ucapnya di Kuala Kurun, Rabu.

"Kinerja pekerja non ASN di Gunung Mas yang sebelumnya sudah baik saya harap akan semakin baik, usai mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," sambung politisi PDI Perjuangan ini.

Kinerja pekerja non ASN diyakini akan semakin baik, karena mereka tentunya dapat bekerja dengan tenang usai mendapat dua jenis manfaat jaminan, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Dengan kinerja pekerja non ASN yang semakin baik, sambung pria kelahiran Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat ini, maka pelayanan kepada masyarakat juga akan semakin optimal.

Di sisi lain, dia juga menyambut baik upaya Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan BPJS Ketenagakerjaan, yang memberi perlindungan sosial kepada 5.000 pekerja rentan di wilayah setempat.

"Perlindungan sosial tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat Gunung Mas, dalam hal ini para pekerja rentan dan pekerja non ASN," kata Akerman.

Sebelumnya, Pemkab Gunung Mas bersama BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan kepada 5.000 pekerja rentan yang ada di wilayah setempat. Selain itu, Pemkab Gunung Mas dan BPJS Ketenagakerjaan juga memberi perlindungan kepada pekerja non ASN.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Richard mengatakan, non ASN yang dimaksud di sini antara lain kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mantir, damang, serta ketua RT dan RW.

Perlindungan tersebut telah terwujud usai penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), antara Pemkab Gunung Mas melalui Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Dinsos Gunung Mas Jhonson Ahmad, Kepala DPMD Gunung Mas Yulius, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi, di Kuala Kurun, Rabu (27/9) lalu.

"Dari perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani, ada dua program yang akan dijalankan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," demikian Richard.