Palangka Raya (ANTARA) - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi pemerintahan daerah. SPBE juga masuk pada program legislasi DPRD Palangka Raya untuk tahun anggaran 2024.
"Ini merupakan inisiatif program legislasi dari teman-teman fraksi dewan," kata Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Vina Panduwinata, Senin.
Dengan penerapan teknologi, ia yakin warga Palangka Raya akan dapat mengakses layanan pemerintah dengan lebih mudah dan cepat.
“Oleh sebab itu, usulan ini agar aturannya lebih mengerucut dan fokus," ungkapnya.
Penerapan SPBE ini mencakup berbagai aspek, seperti pembayaran pajak online, izin usaha, pelayanan kesehatan dan pemantauan proyek pembangunan. Pemerintah juga akan mengembangkan platform berbasis web dan aplikasi seluler untuk memudahkan akses masyarakat.
Berita Terkait
Pinjol ilegal masih marak, DPRD Palangka Raya minta OJK lanjutkan moratorium
Senin, 4 Maret 2024 17:12 Wib
DPRD bahas Raperda pengelolaan barang milik daerah
Selasa, 14 November 2023 17:49 Wib
DPRD-Pemkot Palangka Raya fokus pembahasan 10 judul raperda tahun depan
Kamis, 12 Oktober 2023 13:35 Wib
DPRD Palangka Raya usulkan empat raperda inisiatif
Kamis, 12 Oktober 2023 8:35 Wib
Legialtor Palangka Raya minta tingkatkan kemampuan pustakawan
Minggu, 1 Oktober 2023 6:21 Wib
DPRD berharap keberadaan SPBE berdampak besar bagi masyarakat
Senin, 24 Juli 2023 15:05 Wib
DPRD Palangka Raya: Penerapan SPBE harus berdampak bagi masyarakat
Selasa, 27 Juni 2023 20:14 Wib
4 Musisi legenda musik Indonesia berkumpul di konser 'Indonesia Semua Jadi Satu'
Jumat, 6 Januari 2023 22:25 Wib