Rekam dan sebar video tak senonoh pelajar SD, seorang pria di Bartim diamankan

id polsek Dusun Timur ,Kuslan,pedagang pentol,mesum,rekam dan bagikan,Rekam dan sebar video tak senonoh pelajar SD

Rekam dan sebar video tak senonoh pelajar SD, seorang pria di Bartim diamankan

Kapolsek Dusun Timur Iptu Kuslan. ANTARA/HO-Polsek Dusun Timur

Tamiang Layang (ANTARA) - Kepolisian Sektor Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah mengamankan seorang pria yang diduga merekam dan menyebarkan video tidak senonoh  pelajar SD ke sejumlah pesan WhatsApp ke orang-orang.

Kapolsek Dusun Timur Iptu Kuslan, Senin, membenarkan telah mengamankan pelaku berinisial YM (19) sekitar pukul 10.30 WIB dan sedang dalam tahapan penyelidikan.

“Kasus ini sedang kita lakukan penyelidikan berkaitan unsur-unsur ITE dan juga Undang Undang Perlindungan Anak,” kata Kuslan.

Kuslan menjelaskan, terduga pelaku awalnya berjualan pentol di lingkungan sekolah. Pedagang pentol yang berusia remaja itu diduga merekam bagian intim salah satu anak SD (korban) yang saat itu sedang duduk memakan pentol dengan posisi jongkok dengan rok tersingkap. Tidak begitu lama, video itu pun menyebar melalui pesan WhatsApp ke orang-orang.

Kuslan pun meminta pihak sekolah untuk segera melakukan antisipasi penyebaran video korban, bahkan anak-anak SD yang mendapatkannya diminta untuk segera menghapus nya.

“Ini menjadi catatan terpenting karena korban adalah anak di bawah umur,” tegas Kuslan.

Kuslan juga mengakui telah memintai keterangan orang tua dari korban dan pihak-pihak terkait seperti guru di sekolah. Saksi lainnya yang akan diperiksa seperti orang lain yang berada di lingkungan sekolah.

Kuslan mengapresiasi tindakan orang tua korban dan pihak sekolah yang tidak main hakim sendiri kepada terduga pelaku, karena langsung menyerahkan ke Polsek Dusun Timur.

“Tadi terduga pelaku ini awalnya berjualan di sekolah korban, kemudian orang tua dan guru korban mengamankan terduga pelaku dan kemudian langsung diserahkan ke Polsek Dusun Timur,” kata Kuslan.

Perbuatan terduga pelaku YM ini bisa terancam hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak atau Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kita akan proses secara profesional dan jika nanti terbukti cukup adanya tindak pidana dalam proses penyelidikan ini nanti, maka akan dilanjutkan pada proses penyidikan,” demikian Kuslan.