Bea Cukai Sampit tingkatkan kolaborasi cegah kerugian negara

id Bea Cukai Sampit tingkatkan kolaborasi cegah kerugian negara, kalteng, sampit, kotim, Kotawaringin Timur, Bea cukai Sampit

Bea Cukai Sampit tingkatkan kolaborasi cegah kerugian negara

Suasana pemusnahan tembakau dan minuman beralkohol ilegal hasil penindakan KPPBC TMPC, Rabu (18/10/2023). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMPC) Sampit Kalimantan Tengah, terus meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan terkait dalam upaya mencegah kerugian negara, khususnya dalam hal bea dan cukai. 

"Memang harus ada upaya dari kita pemerintah dan tentunya dari seluruh pemangku kepentingan, terutama aparat penegak hukum untuk menekan
 Bukan saja dari represifnya (penindakan) tapi juga preventif (pencegahan) maupun pre-emtifnya (pembinaan)," kata Kepala KPPBC TMPC Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro di Sampit, Rabu. 

Harapan itu disampaikan Agus saat pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di halaman kantor Bea Cukai Sampit. Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Rihel, serta sejumlah pejabat terkait dari Kabupaten Katingan dan Seruyan. 

BMMN yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan periode Januari 2021 - Juni 2023 dari 185 surat bukti penindakan (SBP). Barang ilegal itu berupa tembakau (rokok) sebanyak 496.140 batang dan MMEA (minuman beralkohol) sebanyak 131,34 liter. 

Nilai barang ilegal yang dimusnahkan itu diperkirakan mencapai Rp620.426.822,80 dan menimbulkan potensi kerugian negara dari nilai cukai, PPN cukai dan pajak rokok sebesar Rp485.609.550,00.

Rokok dimusnahkan dengan cara dicacah atau dipotong menggunakan gergaji mesin, sedangkan minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara membuang isi minuman ke tempat sampah sehingga semua tidak bisa dimanfaatkan lagi. 

Baca juga: Pemkab Kotim tingkatkan penerapan sistem pengadaan katalog lokal

Rokok ilegal tersebut umumnya didatangkan dari luar daerah, khususnya Pulau Jawa. Ada yang dibeli secara online dan terendus ketika barang tiba di daerah ini. 

Rokok ilegal itu ada yang sama sekali tidak menggunakan pita cukai, ada yang menggunakan pita cukai palsu dan ada pula yang menggunakan pita cukai bekas. Tindakan itu merupakan pelanggaran dan membuat negara kehilangan potensi pendapatan. 

Agus berterima kasih atas dukungan perusahaan ekspedisi atau jasa pengiriman yang telah membantu pengungkapan perkara tembakau dan minuman beralkohol ilegal. 

"Ini bisa mendukung program pemerintah karena kalau cukai itu kita bicara bukan hanya penerimaan, tetapi juga bicara masalah kesehatan, tenaga kerja dan kita juga bicara isu yang terkait dengan perekonomian masyarakat. Rokok sangat menyentuh kehidupan masyarakat kecil," tegas Agus. 

Menurut Agus, sekitar 12 persen penerimaan sektor perpajakan berasal dari cukai. Hasil survei Universitas Brawijaya tahun 2019 terkait kebijakan pemerintah secara nasional yang menaikkan tarif cukai, kemudian menurunkan produksi dari produsen cukai satu persen, itu menyebabkan atau berdampak kepada peningkatan rokok ilegal delapan persen. 

Kantor Bea Cukai Sampit akan meningkatkan upaya-upaya di lapangan dengan bersinergi dan berkolaborasi bersama Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, pemerintah daerah, perusahaan ekspedisi dan pihak terkait lainnya. 

"Harapan kita sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, khususnya aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terus ditingkatkan mengingat cukai menjadi salah satu penerimaan negara yang utama," demikian Agus. 

Baca juga: Diskominfo Kotim optimistis target indeks SPBE bisa dilampaui

Baca juga: Polres Kotim waspadai potensi kerawanan saat distribusi logistik pemilu

Baca juga: Masyarakat di selatan Kotim masih kesulitan air bersih