Pengedar uang palsu di Kobar ditangkap polisi
Pangkalan Bun (ANTARA) - Seorang pemuda berinisial ST ditangkap polisi akibat melakukan peredaran uang palsu di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono di Pangkalan Bun, Jumat, mengatakan ST yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini mendapatkan uang palsu dari membeli di marketplace shoope.
"Uang palsu yang dibeli itu diedarkan dengan cara berbelanja di salah satu toko aksesoris case handphone di Pangkalan Bun," bebernya.
Berdasarkan pengembangan aparat kepolisian, uang palsu senilai Rp1 juta dibeli oleh ST dari marketplace dengan harga Rp160 ribu. Di mana uang palsu tersebut dibeli ST pada tanggal 12 Oktober 2023, dan baru diterimanya 16 Oktober 2023. Setelah itu, dirinya pun pergi ke toko aksesoris handphone dan membelanjakan uang palsu tersebut.
Namun, pemilik toko aksesoris itu merasa janggal terhadap uang tunai senilai Rp900 ribu dengan pecahan Rp100 ribu yang diterima dari ST. Di mana uangnya terasa tebal, dan ketika dicek menggunakan alat pengecekan terhadap uang yang diterima tersebut, ternyata palsu. Pemilik toko pun menanyakan kepada ST terkait uang palsu tersebut.
"Mendapat pertanyaan itu, ST langsung bergegas melarikan diri. Pemilik Toko aksesoris itu pun melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian. Dari laporan itulah kami melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap ST. Tersangka ST, ternyata dalam melakukan aksinya tidak hanya sekali, namun dua kali, yakni di daerah despot, Kecamatan Kotawaringin Lama," kata Bayu.
Baca juga: Pj Bupati Kobar terima penghargaan Primaniyarta 2023 dari Kemendag
Barang bukti yang berhasil di amankan polisi yaitu uang sebesar Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), satu buah handphone, satu unit sepeda motor, satu buah case handphone, dan 1 buah struk bukti transfer sebesar Rp 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
"Tersangka ST di kenakan pasal 36 ayat 3, Jo pasal 26 ayat 3, UU RI nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang atau pasal 245 KUH pidana. Ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 50 miliyar atau paling lama 12 tahun penjara," demikian Bayu.
Baca juga: Plt Sekda Kobar: Palagan Sambi momen penting mengenang jasa pahlawan
Baca juga: Festival Batang Arut diharapkan dapat menghidupkan kembali masa keemasan Kobar
Baca juga: Petani di Kobar dapat bantuan alsintan kembangkan usaha
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono di Pangkalan Bun, Jumat, mengatakan ST yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini mendapatkan uang palsu dari membeli di marketplace shoope.
"Uang palsu yang dibeli itu diedarkan dengan cara berbelanja di salah satu toko aksesoris case handphone di Pangkalan Bun," bebernya.
Berdasarkan pengembangan aparat kepolisian, uang palsu senilai Rp1 juta dibeli oleh ST dari marketplace dengan harga Rp160 ribu. Di mana uang palsu tersebut dibeli ST pada tanggal 12 Oktober 2023, dan baru diterimanya 16 Oktober 2023. Setelah itu, dirinya pun pergi ke toko aksesoris handphone dan membelanjakan uang palsu tersebut.
Namun, pemilik toko aksesoris itu merasa janggal terhadap uang tunai senilai Rp900 ribu dengan pecahan Rp100 ribu yang diterima dari ST. Di mana uangnya terasa tebal, dan ketika dicek menggunakan alat pengecekan terhadap uang yang diterima tersebut, ternyata palsu. Pemilik toko pun menanyakan kepada ST terkait uang palsu tersebut.
"Mendapat pertanyaan itu, ST langsung bergegas melarikan diri. Pemilik Toko aksesoris itu pun melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian. Dari laporan itulah kami melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap ST. Tersangka ST, ternyata dalam melakukan aksinya tidak hanya sekali, namun dua kali, yakni di daerah despot, Kecamatan Kotawaringin Lama," kata Bayu.
Baca juga: Pj Bupati Kobar terima penghargaan Primaniyarta 2023 dari Kemendag
Barang bukti yang berhasil di amankan polisi yaitu uang sebesar Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), satu buah handphone, satu unit sepeda motor, satu buah case handphone, dan 1 buah struk bukti transfer sebesar Rp 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
"Tersangka ST di kenakan pasal 36 ayat 3, Jo pasal 26 ayat 3, UU RI nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang atau pasal 245 KUH pidana. Ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 50 miliyar atau paling lama 12 tahun penjara," demikian Bayu.
Baca juga: Plt Sekda Kobar: Palagan Sambi momen penting mengenang jasa pahlawan
Baca juga: Festival Batang Arut diharapkan dapat menghidupkan kembali masa keemasan Kobar
Baca juga: Petani di Kobar dapat bantuan alsintan kembangkan usaha