Pemkab Barito Utara gelar pelatihan profil desa

id profil desa barito utara,pelatiihan profil desa,barito utara,kalteng

Pemkab Barito Utara gelar pelatihan profil desa

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Barito Utara Eveready Noor, Kadis Sos PMD, Suparmi A Aspian, Kabid Pemdes Tri Winarsih, serta para peserta pelatihan foto bersama usai pembukaan di Muara Teweh, Rabu (1/11/2023).ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa setempat melaksanakan pelatihan profil desa dan kelurahan bagi 93 desa di daerah setempat.

Keberadaan profil desa dianggap penting karena memberi gambaran menyeluruh, tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber alam dan sumber daya manusia, kelembagaan, sarana prasarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa

"Selain menjadi dasar penetapan sasaran program pembangunan desa, profil desa bisa digunakan sebagai dasar melakukan penilaian dan evaluasi tingkat keberhasilan desa dan penentuan status perkembangan desa dan kelurahan," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis dalam sambutannya dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda setempat Eveready Noor di Muara Teweh, Kamis.

Menurut dia, dasar pelaksanaan kegiatan pelatihan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang pedoman penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan, Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 11 Tahun 2020  tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.

Berdasarkan hasil analisis, kata dia, laju perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun yang digunakan untuk mengukur tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap lima tahun dalam menentukan klasifikasi desa dan kelurahan dengan status swasembada, swakarya, dan swadaya.

"Sebanyak 93 desa di Barito Utara terbagi menjadi tiga status desa meliputi desa swadaya sebanyak lima desa, swakarya sebanyak 68 desa, dan status desa swasembada sebanyak 20 desa.Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara nomor 188.45/33/2023 tanggal 3  Januari 2023," katanya.

Dia mengatakan, pemerintah daerah berharap kepada desa yang masih berstatus swadaya/swakarya untuk terus aktif menginput data desanya agar menjadi desa yang maju dengan klasifikasi desa swasembada.

Pada kesempatan itu dirinya juga berpesan agar semua peserta dapat dengan tekun dan aktif serta sungguh-sungguh dalam mengikuti kegiatan pelatihan profil desa ini.

“Agar ilmu yang diperoleh dapat bermanfaat dan diterapkan pada masing-masing desa untuk kemajuan Kabupaten Barito Utara pada umumnya,” katanya.

Ia juga menyatakan alasan kenapa kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk mendapatkan gambaran yang menyeluruh tentang karakteristik suatu desa/kelurahan melalui potensi, tingkat perkembangan dan masalah-masalah yang dihadapi dalam rangka pengembangan.

"Kemudian untuk menyamakan persepsi dari berbagai pemerataan pembangunan tentang data desa/kelurahan yang hasilnya dapat memberikan iklim yang mendorong bagi terciptanya koordinasi dan keterpaduan dalam rangka mencapai keberhasilan pemberdayaan masyarakat," jelas dia.